Salin Artikel

Anies Didesak Cabut Pergub DKI Era Ahok yang Dianggap Legalkan Penggusuran

JAKARTA, KOMPAS.com - Koalisi Rakyat Menolak Penggusuran (KRMP) mendesak Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan agar mencabut Peraturan Gubernur Nomor 207 Tahun 2016 tentang Pemakaian/Penguasaan Tanah Tanpa Izin yang Berhak.

Desakan itu disampaikan Koordinator KRMP Charlie Albajili di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (10/2/2022).

"Kenapa peraturan tersebut harus dicabut? Karena peraturan tersebut melegalkan penggusuran paksa yang tidak sesuai dengan standar HAM (hak asasi manusia). Di sana ada legalitas bahwa TNI, aparat yang tidak berwenang dapat terlibat dalam penggusuran," kata Charlie kepada pewarta.

Charlie menilai, banyak Undang-Undang yang dilanggar dalam Pergub itu, salah satunya prosedur penggusuran tanpa adanya musyawarah.

"Tanpa ada solusi mufakat dan tanpa pembuktian di proses peradilan," ujar Charlie.

Charlie mengatakan, Pergub itu memang dibuat gubernur sebelum Anies, yakni Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. Namun, Anies juga ikut menggunakan Pergub itu untuk proses penggusuran.

Contohnya, dalam kasus Pancoran Gang Buntu II, Pancoran, Jakarta Selatan, kemudian Kebun Sayur, Ciracas, Jakarta Timur, serta Bukit Duri, Tebet Dalam, Jakarta Selatan.

"Jadi walaupun pergub ini dibentuk oleh Pemprov sebelumnya, fakta bahwa ini dibiarkan berlaku sebenarnya itu sudah menunjukkan kontra produktif terhadap nilai tersebut (HAM)," kata Charlie.

"Koalisi sudah menyampaikan, kalau tuntutan tidak dikabulkan, tentu tadi solidaritas masyarakat akan menggelar aksi di Balai Kota," tutur dia.

https://megapolitan.kompas.com/read/2022/02/10/15563671/anies-didesak-cabut-pergub-dki-era-ahok-yang-dianggap-legalkan

Terkini Lainnya

Kebakaran Hanguskan Beberapa Rumah di Jalan KS Tubun Slipi

Kebakaran Hanguskan Beberapa Rumah di Jalan KS Tubun Slipi

Megapolitan
Polda Metro Kerahkan 197 Personel Amankan Paskah di Gereja Katedral Jakarta dan GPIB Imanuel

Polda Metro Kerahkan 197 Personel Amankan Paskah di Gereja Katedral Jakarta dan GPIB Imanuel

Megapolitan
Polisi Bakal Periksa Pemilik Truk dan Orangtua Sopir yang Sebabkan Kecelakaan di GT Halim

Polisi Bakal Periksa Pemilik Truk dan Orangtua Sopir yang Sebabkan Kecelakaan di GT Halim

Megapolitan
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Tangerang Selatan, 29 Maret 2024

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Tangerang Selatan, 29 Maret 2024

Megapolitan
Baznas RI Gelar Pesantren Kilat di Kapal Perang, 102 Sekolah Ambil Bagian

Baznas RI Gelar Pesantren Kilat di Kapal Perang, 102 Sekolah Ambil Bagian

Megapolitan
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Kota Tangerang, 29 Maret 2024

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Kota Tangerang, 29 Maret 2024

Megapolitan
Pemprov DKI Siapkan Hunian untuk Polisi dan PNS Polri, Lokasinya di Pondok Kelapa

Pemprov DKI Siapkan Hunian untuk Polisi dan PNS Polri, Lokasinya di Pondok Kelapa

Megapolitan
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Bogor, 29 Maret 2024

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Bogor, 29 Maret 2024

Megapolitan
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Bekasi, 29 Maret 2024

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Bekasi, 29 Maret 2024

Megapolitan
Beli Mobil Bekas Taksi di Bekasi, Warga Cibitung Kena Tipu Rp 40 Juta

Beli Mobil Bekas Taksi di Bekasi, Warga Cibitung Kena Tipu Rp 40 Juta

Megapolitan
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Kota Depok, 29 Maret 2024

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Kota Depok, 29 Maret 2024

Megapolitan
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di DKI Jakarta, 29 Maret 2024

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di DKI Jakarta, 29 Maret 2024

Megapolitan
Minta Usut Tuntas Kasus Kematian Akseyna, BEM UI Akan Bersurat ke Rektor UI dan Polres Depok

Minta Usut Tuntas Kasus Kematian Akseyna, BEM UI Akan Bersurat ke Rektor UI dan Polres Depok

Megapolitan
Tanda Duka Cita, Mahasiswa UI Peringati 9 Tahun Kematian Akseyna

Tanda Duka Cita, Mahasiswa UI Peringati 9 Tahun Kematian Akseyna

Megapolitan
500 Siswa SMA Ikut Pesantren Kilat di Kapal Perang KRI Semarang

500 Siswa SMA Ikut Pesantren Kilat di Kapal Perang KRI Semarang

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke