JAKARTA, KOMPAS.com - Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3 di DKI Jakarta berdampak pada penurunan jumlah pengunjung hotel dan restoran.
Ketua Umum Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) DKI Jakarta, Sutrisno Iwantono mengatakan, terdapat penurunan pengunjung sebesar 10 hingga 15 persen.
"Ada penurunan (pengunjung), sekitar 10-15 persen," ujar Sutrisno, saat dihubungi, Kamis (10/2/2022).
Selain itu, hotel dan restoran juga terpaksa mempekerjakan karyawannya pada hari-hari tertentu.
Ia menuturkan, pengurangan jam kerja karyawan merupakan langkah yang lebih baik daripada melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK).
"Kalau enggak begitu nanti kasihan kalau di-PHK semua," ucapnya.
"Mau kerja di mana mereka dalam kondisi seperti ini kan kasihan. Kalau begitu kan masih ada pendapatan dia, nanti kalau membaik bisa kerja lagi," kata Sutrisno.
Dia menekankan, pengelola hotel atau restoran di DKI Jakarta sudah tak mungkin melakukan PHK terhadap para karyawannya.
Di sisi lain, pelaku usaha juga masih kesulitan untuk menyerap karyawan baru secara masif.
"Kita tidak akan melakukan PHK karena kita sudah dalam kondisi yang sudah sulit. Kalau mau meningkatkan penyerapan lagi, masih sulit. Tapi kalau mau mengurangi lagi, saya kira sudah mentok," urai Sutrisno.
Ketentuan pembatasan selama PPKM level 3 diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 9 Tahun 2022.
Berdasarkan Inmendagri, restoran, rumah makan hingga kafe yang berada dalam gedung atau area terbuka, baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun mal diizinkan buka sampai pukul 21.00 WIB dengan kapasitas maksimal 60 persen.
Satu meja maksimal diisi dua orang, waktu makan paling lama 60 menit, dan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
Restoran dengan jam operasional malam hari dapat beroperasi mulai pukul 18.00 sampai maksimal pukul 00.00 dengan kapasitas maksimal 25 persen.
Kemudian, jumlah pengunjung di hotel dibatasi maksimal 50 persen dari kapasitas.
Fasilitas pusat kebugaran, ruang pertemuan, dan ballroom diizinkan buka dengan memakai aplikasi PeduliLindungi dan kapasitas maksimal 25.
Makanan dan minuman disajikan dalam boks dan tidak ada hidangan prasmanan.
Selanjutnya, anak usia di bawah 12 tahun harus menunjukkan hasil negatif antigen (H-1) atau PCR (H-2).
https://megapolitan.kompas.com/read/2022/02/10/18044981/ppkm-level-3-di-jakarta-phri-sebut-ada-penurunan-pengunjung-hingga-15