JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi menangkap tiga pelaku yang membunuh seorang koki muda berinisial FF (22) di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Chober, Ulujami, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Kamis (10/2/2021).
Dalang dari pembunuhan itu adalah LM (38). Dia menyewa dua orang berinisial DR dan MYL. Ketiganya ditangkap tak lama usai pembunuhan terjadi.
Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Budhi Herdo Susianto berujar, ketiga pelaku itu sudah merencanakan tiga kali aksi pembunuhan.
Namun, dua aksi sebelumnya gagal.
"Bulan Januari (2022) sudah mau dilaksanakan tidak berhasil, lalu dua kali, tidak berhasil. Ini yang ketiga yang berhasil," ujarnya, dikutip dari siaran langsung Instagram akun @humas.poldametrojaya, Senin (14/2/2022).
Budhi mengatakan, lokasi dari dua percobaan pembunuhan sebelumnya berbeda-beda.
Dia tak merinci dua lokasi percobaan pembunuhan sebelumnya.
Akan tetapi, Budhi mengatakan bahwa metode percobaan pembunuhan itu adalah dengan mencelakai FF.
"Ya intinya mau mencelakai korban dengan berbagai macam cara, cuma resikonya kok kayaknya enggak pas, banyak saksi," papar Budhi.
"Pas terakhir ini yang sepi dan memungkinkan," sambung dia.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan sebelumnya menyebut, peristiwa pembunuhan itu dilatarbelakangi motif cemburu dan sakit hati.
"LM menyuruh DR dan MYL dengan iming-iming uang untuk menghabisi korban," paparnya.
Ketiganya kemudian melancarkan aksi pembunuhan tersebut pada 10 Februari 2022.
Saat itu, LM menjemput DR di kediamannya di Srengseng, Jakarta Barat. Mereka lalu menjemput MYL di Cipondoh, Kota Tangerang.
Dari Cipondoh, ketiganya berangkat ke tempat kejadian perkara (TKP), yakni di TPU Chober di kawasan Ulujami.
Waktu menunjukkan pukul 02.30 WIB kala ketiganya menunggu FV melewati TPU Ulujami.
Saat korban melintas, DR dan MYL melancarkan aksinya. Mereka membunuh FV di TKP menggunakan sebuah gunting.
LM, DR, dan MYL disangkakan Pasal 340 juncto 338 KUHP dan/atau 365 Ayat 4 KUHP.
Ancaman hukuman adalah hukuman penjara 20 tahun, penjara seumur hidup, atau hukuman mati.
Berkait latar belakang, LM membunuh FV lantaran dirinya cemburu karena korban memacari mantan kekasih LM berinisial HN.
Kata Zulpan, HN memiliki hubungan spesial atau berpacaran dengan pelaku selama sembilan tahun.
Setelah HN berpacaran dengan FV, LM pun memutuskan untuk menghabisi nyawa pria tersebut.
https://megapolitan.kompas.com/read/2022/02/14/15071861/kasus-pembunuhan-koki-di-tpu-chober-pelaku-sempat-2-kali-gagal-bunuh