JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah kembali memperpanjang status pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Level 3 di Jakarta. Meski begitu, sejumlah aturan diperbaharui, termasuk aturan tentang bekerja dari kantor atau work form office (WFO).
Menurut Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 10 Tahun 2022 tentang PPKM Level 3, Level 2 dan Level 1 Covid-19 di Jawa dan Bali, perkantoran di DKI Jakarta sudah diizinkan kembali menerapkan WFO dengan kapasitas maksimal 50 persen.
"Pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial diberlakukan maksimal 50 persen," demikian yang tertulis dalam Inmendagri, Selasa (15/2/2022).
Pegawai yang hendak bekerja dari kantor harus sudah divaksinasi Covid-19. Mereka juga wajib melaksanakan skrining kesehatan melalui aplikasi PeduliLindungi saat masuk ke tempat kerja.
Sebelumnya, pemerintah pusat memutuskan DKI Jakarta masih menerapkan PPKM Level 3.
"Gubernur DKI Jakarta untuk wilayah Kabupaten/Kota dengan kriteria level 3 tiga," demikian yang tertulis dalam Inmendagri terbaru.
Semua wilayah Jakarta, yakni Kepulauan Seribu, Jakarta Barat, Jakarta Timur, Jakarta Selatan, Jakarta Utara, dan Jakarta Pusat, menerapkan kebijakan PPKM Level 3 tersebut.
https://megapolitan.kompas.com/read/2022/02/15/08044271/dki-jakarta-terapkan-ppkm-level-3-pegawai-wfo-maksimal-50-persen
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.