TANGERANG, KOMPAS.com - Eks Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Tangerang Victor Teguh mengakui bahwa tak ada alat pemadam api ringan (APAR) di Blok C2 saat kebakaran hebat terjadi di sana pada 8 September 2021.
Hal itu terungkap dalam sidang kasus kebakaran Lapas Kelas I Tangerang di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Kota Tangerang, pada Selasa (15/2/2022).
Sidang di Ruang 1, PN Tangerang, itu beragendakan pemeriksaan saksi.
Selain Victor, pegawai lapas yang juga memberikan kesaksian adalah Willy Gunawan Nasution, Arif Rahman Sugandi, Rino Soleh Sumitro, dan Ngadino.
Kelimanya memberi kesaksian secara langsung dari Lapas Kelas I Tangerang.
Nihilnya APAR di Blok C2 terungkap saat majelis hakim bertanya soal di mana letak penempatan APAR di lapas tersebut.
"Jumlah APAR pada saat kejadian ada delapan (untuk satu lapas)," papar Victor saat sidang.
"Ada berapa APAR di Blok C?" tanya majelis hakim.
"Di dalam blok tidak ada," jawab Victor.
Sebagai informasi, lokasi Blok C2 berada di dalam Blok C.
Majelis hakim sempat bertanya berapa luas Lapas Kelas I Tangerang.
Menurut Victor, lapas itu memilik luas tanah sekitar 5 hektar dan luas bangunan sekitar 1,3 hektar.
"Lima hektar luas tanah. Bangunan sekitar 1,3 hektar. Ada 7 blok," sebutnya.
Hingga pukul 16.29 WIB, sidang kebakaran Lapas Kelas I Tangerang masing berlangsung.
Keempat terdakwa hadir dalam sidang ini.
Keempatnya adalah Suparto, Rusmanto, Yoga Wido Nugroho, dan Panahatan Butar Butar. Mereka merupakan petugas Lapas Kelas I Tangerang.
Sidang pertama yang digelar pada 25 Januari 2022 beragendakan pembacaan dakwaan.
Suparto, Rusmanto, dan Yoda didakwa Pasal 359 KUHP. Sementara itu, Panahatan didakwa Pasal 188 KUHP.
https://megapolitan.kompas.com/read/2022/02/15/17192191/sidang-kasus-kebakaran-lapas-tangerang-eks-kalapas-akui-tak-ada-apar-di
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.