TANGERANG, KOMPAS.com - Eks Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Tangerang Victor Teguh mengaku menemukan beberapa alat yang dilarang dibawa narapidana di lapas itu.
Hal itu terungkap saat sidang kasus kebakaran Lapas Kelas I Tangerang di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Kota Tangerang, pada Selasa (15/2/2022).
Selain Victor, pegawai lapas lain yang juga memberikan kesaksian adalah Willy Gunawan Nasution, Arif Rahman Sugandi, Rino Soleh Sumitro, dan Ngadino.
Temuan soal barang yang dilarang dibawa oleh narapidana itu bermula saat majelis hakim bertanya apakah alat elektronik yang ada di Blok C2 merupakan inventaris lapas.
Blok C2 adalah lokasi yang terbakar hebat pada 8 September 2021.
"Inventaris lapas yang disiapkan di dalam itu kipas angin, televisi untuk hiburan, dispenser, dan barang-barang lain yang ditemukan saat kejadian (kebakaran pada 8 September 2021) adalah barang larangan," papar Victor saat sidang.
"Ada barang larangan?" tanya majelis hakim.
"Ada," jawab Victor.
Majelis hakim lalu bertanya apa saja barang yang dilarang itu. Kata Victor, barang yang ditemukan adalah senjata tajam, obeng dan tang.
"Contih seperti senjata tajam, obeng, dan tang," ucapnya.
Majelis hakim memotong pernyataan Victor dan bertanya apa ada temuan barang elektronik yang dilarang.
"Kabel-kabel colokan, magic jar," ujar Victor.
"Lemari es?" hakim bertanya.
"Saya enggak lihat," sebut eks Kalapas itu.
Keempat terdakwa hadir dalam sidang ini. Mereka adalah Suparto, Rusmanto, Yoga Wido Nugroho, dan Panahatan Butar Butar. Mereka merupakan petugas Lapas Kelas I Tangerang.
Sidang pertama yang digelar pada 25 Januari 2022 beragendakan pembacaan dakwaan.
Suparto, Rusmanto, dan Yoda didakwa Pasal 359 KUHP. Sementara itu, Panahatan didakwa Pasal 188 KUHP.
https://megapolitan.kompas.com/read/2022/02/15/18320081/eks-kalapas-akui-temukan-senjata-tajam-hingga-magic-jar-saat-lapas