Salin Artikel

Saat Lapas Tangerang Terbakar, Penjaga Blok C Disebut Tinggalkan Pos Tugasnya

TANGERANG, KOMPAS.com - Yoga Wido Nugroho, terdakwa kasus kebakaran Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Tangerang, disebut meninggalkan pos tugasnya saat lapas itu terbakar hebat pada 8 September 2021.

Hal itu terungkap saat sidang kasus kebakaran Lapas Kelas I Tangerang di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Kota Tangerang, Selasa (15/2/2022).

Sidang di Ruang 1 PN Tangerang hari ini beragendakan pemeriksaan saksi.

Saksi yang dihadirkan adalah eks Kepala Lapas Kelas I Tangerang Victor Teguh, Bendahara Lapas Kelas I Tangerang Willy Gunawan, Kabid Kamtib Lapas Kelas I Tangerang Ngadino.

Lalu, Kasi Keamanan Lapas Kelas I Tangerang Arif Rahman, dan Kepala Kesatuan Pengamanan Lapas (KPLP) Kelas I Tangerang Rino Soleh juga ikut menjadi saksi.

Saat sidang, majelis hakim bertanya kepada Victor, apakah Yoga selaku petugas penjaga Blok C sudah diinterogasi usai kebakaran terjadi. Blok C2 diketahui berada di dalam Blok C.

"(Yoga) tidak berada di Blok C. Menurut dia (Yoga), dia di dapur," sebut Victor.

"Dapur ke Blok C berapa jauh? Apa ada pintu (di antara dapur dan Blok C)?" hakim bertanya.

"Ada pintu pagar dan melewati selasar. (Jarak Blok C dan dapur) sekitar 200 meter," kata Victor.

Majelis hakim lalu bertanya berapa jarak antara dapur dan pos utama, lokasi kunci blok di lapas itu disimpan. Kunci Blok C2 juga disimpan di pos utama.

Menurut Victor, jarak antara dua tempat itu sekitar 300-400 meter. Keduanya terletak di tempat yang berjauhan karena dapur berada di area belakang lapas dan pos utama berada di area depan lapas.

"Kalau Blok C menuju pos utama?" hakim bertanya.

"200-an meter, melalui tiga pintu," jawab Victor.

Majelis hakim menanyakan, apakah Yoga yang malam itu seharusnya membawa kunci Blok C2 atau tidak.

Victor menyatakan, usai memastikan narapidana tertidur, Yoga atau penjaga blok lain wajib menyetorkan kunci ke pos utama.

Dengan demikian, saat kebakaran terjadi, Yoga harus mengambil kunci Blok C2 di pos utama.

Victor menyebut Yoga mengembalikan kunci Blok C2 sebelum dia ke dapur.

"Intinya saat itu (Yoga) tidak ada di TKP?" hakim bertanya.

"Siap (Yoga tak ada di TKP)," ungkap Victor.

Keempat terdakwa hadir dalam sidang hari ini.

Keempatnya adalah Suparto, Rusmanto, Yoga, dan Panahatan Butar Butar. Mereka merupakan petugas Lapas Kelas I Tangerang.

Sidang pertama yang digelar pada 25 Januari 2022 beragendakan pembacaan dakwaan.

Suparto, Rusmanto, dan Yoga didakwa Pasal 359 KUHP. Sementara itu, Panahatan didakwa Pasal 188 KUHP.

https://megapolitan.kompas.com/read/2022/02/15/20515451/saat-lapas-tangerang-terbakar-penjaga-blok-c-disebut-tinggalkan-pos

Terkini Lainnya

Dinas SDA DKI Sebut Proyek Polder di Tanjung Barat Akan Selesai pada Mei 2024

Dinas SDA DKI Sebut Proyek Polder di Tanjung Barat Akan Selesai pada Mei 2024

Megapolitan
Ketua DPRD Sebut Masih Ada Kawasan Kumuh Dekat Istana, Pemprov DKI: Lihat Saja di Google...

Ketua DPRD Sebut Masih Ada Kawasan Kumuh Dekat Istana, Pemprov DKI: Lihat Saja di Google...

Megapolitan
Mobil Rubicon Mario Dandy Dilelang Mulai dari Rp 809 Juta, Kajari Jaksel: Kondisinya Masih Cukup Baik

Mobil Rubicon Mario Dandy Dilelang Mulai dari Rp 809 Juta, Kajari Jaksel: Kondisinya Masih Cukup Baik

Megapolitan
Sindikat Pencuri di Tambora Berniat Buka Usaha Rental Motor

Sindikat Pencuri di Tambora Berniat Buka Usaha Rental Motor

Megapolitan
PDI-P DKI Mulai Jaring Nama Bacagub DKI, Kader Internal Jadi Prioritas

PDI-P DKI Mulai Jaring Nama Bacagub DKI, Kader Internal Jadi Prioritas

Megapolitan
PDI-P Umumkan Nama Bacagub DKI yang Diusung pada Mei 2024

PDI-P Umumkan Nama Bacagub DKI yang Diusung pada Mei 2024

Megapolitan
Keluarga Tak Tahu RR Tewas di Tangan 'Pelanggannya' dan Dibuang ke Sungai di Bekasi

Keluarga Tak Tahu RR Tewas di Tangan "Pelanggannya" dan Dibuang ke Sungai di Bekasi

Megapolitan
KPU Jaktim Buka Pendaftarab PPK dan PPS untuk Pilkada 2024, Ini Syarat dan Jadwal Seleksinya

KPU Jaktim Buka Pendaftarab PPK dan PPS untuk Pilkada 2024, Ini Syarat dan Jadwal Seleksinya

Megapolitan
NIK-nya Terancam Dinonaktifkan, 200-an Warga di Kelurahan Pasar Manggis Melapor

NIK-nya Terancam Dinonaktifkan, 200-an Warga di Kelurahan Pasar Manggis Melapor

Megapolitan
Pembunuh Wanita 'Open BO' di Pulau Pari Dikenal Sopan oleh Warga

Pembunuh Wanita "Open BO" di Pulau Pari Dikenal Sopan oleh Warga

Megapolitan
Pengamat: Tak Ada Perkembangan yang Fenomenal Selama PKS Berkuasa Belasan Tahun di Depok

Pengamat: Tak Ada Perkembangan yang Fenomenal Selama PKS Berkuasa Belasan Tahun di Depok

Megapolitan
“Liquid” Ganja yang Dipakai Chandrika Chika Cs Disebut Modus Baru Konsumsi Narkoba

“Liquid” Ganja yang Dipakai Chandrika Chika Cs Disebut Modus Baru Konsumsi Narkoba

Megapolitan
Chandrika Chika Cs Jalani Asesmen Selama 3,5 Jam di BNN Jaksel

Chandrika Chika Cs Jalani Asesmen Selama 3,5 Jam di BNN Jaksel

Megapolitan
DPRD dan Pemprov DKI Rapat Soal Anggaran di Puncak, Prasetyo: Kalau di Jakarta Sering Ilang-ilangan

DPRD dan Pemprov DKI Rapat Soal Anggaran di Puncak, Prasetyo: Kalau di Jakarta Sering Ilang-ilangan

Megapolitan
PDI-P Mulai Jaring Nama Buat Cagub DKI, Kriterianya Telah Ditetapkan

PDI-P Mulai Jaring Nama Buat Cagub DKI, Kriterianya Telah Ditetapkan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke