Juru Sita PN Jakarta Utara Reki Yoza Azer mengatakan, eksekusi pengosongan dan pembongkaran bangunan tersebut berdasarkan penetapan PN Jakarta Utara pada 8 Desember 2021.
"Hari ini kami juru sita PN Jakarta Utara melaksanakan perintah tersebut untuk mengosongkan 69 rumah, bangunan yang berada di dalam lima bidang lahan sesuai dengan penetapan PN," kata Reki di lokasi, Rabu (16/2/2022).
Reki mengatakan, pemohon eksekusi untuk bangunan tersebut adalah Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) melalui Direktorat Bina Marga Jalan Bebas Hambatan, Satuan Kerja Pengadaan Tanah Satuan Tol Wilayah 1 TPK Pengadaan Tanah dan Jalan Tol Cibici Dua.
Dari semua bidang yang dieksekusi, kata dia, luasnya bermacam-macam. Namun, terdapat 2.395 meter persegi yang dieksekusi.
"Kalau total lebih dari itu, karena kami dibagi tiga tim juru sita," kata dia.
Lebih lanjut Reki mengatakan, warga yang tinggal di 69 bangunan tersebut sedianya sudah mendapatkan uang ganti rugi.
Dengan demikian, mereka dapat mengosongkan bangunannya sehingga eksekusi pun bisa dilakukan.
Sementara itu, Kepala Bagian Operasional Polres Metro Jakarta Utara AKBP R Eko Mulyadi mengatakan, terdapat 612 personel gabungan yang mengamankan eksekusi tersebut.
Eko juga memastikan bahwa dasar untuk mengeksekusi lahan tersebut sudah kuat.
"Dasar kami kuat untuk mengeksekusi lahan ini. Kalau ada penolakan dari penasihat hukum atau perwakilan warga, biasa," kata Eko.
Menurut Eko, warga yang bangunannya dieksekusi sudah diimbau untuk mengosongkan tempat tinggal mereka.
Selain itu, Kementerian PUPR selaku pemohon eksekusi juga disebutkannya telah menyiapkan tempat untuk mereka tinggal.
https://megapolitan.kompas.com/read/2022/02/16/13510841/69-bangunan-di-semper-barat-dibongkar-untuk-proyek-tol-cibitung-cilincing