JAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa kasus terorisme yang juga eks Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI) yakni Munarman menyampaikan berbagai keluh kesahnya saat menjalani sidang lanjutan di PN Jakarta Timur, Rabu (16/2/2022).
Ia menilai rekonstruksi terkait kasus terorisme yang menjeratnya dibuat semaunya oleh penyidik.
"Jadi mereka yang ikut rekonstruksi itu hanya mengikuti arahan, ya seperti orang bikin film, ada sutradaranya, begitu. Jadi sudah dibuat skenarionya. Jadi orang tinggal melakukan saja," jawab Munarman.
Berikut berbagai curhatan sekaligus bantahan yang disampaikan Munarman dalam sidang lanjutan.
Tak mau berdebat dengan orang bodoh
Munarman mengakui bahwa dirinya tidak banyak memberikan keterangan kepada penyidik saat ia dijerat kasus dugaan tindak pidana terorisme.
Menurut dia, memberikan keterangan kepada penyidik adalah hal yang percuma. Pengakuan itu diungkapkan Munarman saat diperiksa sebagai terdakwa dalam lanjutan sidang kasus terorisme di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Rabu (16/2/2022).
"Di BAP (berita acara pemeriksaan), saya tidak banyak memberikan keterangan ke penyidik karena percuma. Saya mengamalkan perkataan Imam Syafii saja, berdebat sama orang bodoh pasti kalah kita. Karena itu saya menghindari berdebat sama orang-orang bodoh itu. Jadi saya nanti saja di pengadilan," kata Munarman.
Oleh karena itu, menurut Munarman, ada keterangan berbeda yang disampaikan penyidik saat rekonstruksi dan persidangan.
"Karena mereka tidak berhasil mengambil keterangan saya, akhirnya direkonstruksi dibuat semaunya mereka (penyidik) sesuai skenario yang mereka buat," tutur Munarman.
Dituduh antek Amerika hingga komunis
Munarman pun melanjutkan curhatnya bahwa ia pernah mendapat macam-macam tuduhan mulai dari antek Amerika, komunis, dan sekarang dituding teroris.
Munarman mengungkapkan itu ketika sesi tanya jawab dengan kuasa hukum dalam sidang agenda pemeriksaan terdakwa.
"Saya mau katakan pada penasihat hukum ya, dulu waktu saya banyak membela para petani, waktu saya masih di LSM, membela petani, buruh. Karena gerakan petani dan buruh dalam kacamata orde baru itu adalah gerakan yang dekat dengan komunis, saya ditangkap dulu, Pak, dituduh komunis juga. Sama seperti sekarang, cuma dulu tidak diadili," tutur eks ketua YLBHI periode 2002-2007 itu.
"Dituduh PKI saya. Itu framing-nya," kata Munarman.
Kemudian ketika Munarman menjadi kuasa hukum kasus pertambangan, dirinya dituduh "antek Amerika".
"Jadi memang saya sudah sering menghadapi fitnah-fitnah begini," ucap Munarman.
Munarman mengaku juga pernah dituduh sebagai simpatisan Organisasi Papua Merdeka (OPM) saat dirinya mengadvokasi orang-orang yang dituduh OPM.
"Sekarang saya berinteraksi dengan kelompok-kelompok yang disebut teroris, saya dituduh teroris akhirnya. Ya saya nikmati sajalah. Begitu sejarahnya," kata Munarman.
Munarman menyebutkan, aparat negara tidak pernah berubah dalam menyikapi masalah.
"Aparat negara tidak berubah memang dalam menyikapi problem di negara ini, masih tetap sama seperti dulu," ujar Munarman.
Alasan tak hentikan baiat ISIS
Dalam sidang lanjutan itu, Munarman juga menjelaskan alasan ia tak menghentikan acara baiat ISIS.
Ia mengatakan posisinya dirinya dalam acara baiat di Pondok Pesantren milik Ustaz Basri di Makassar, Sulawesi Selatan, pada 25 Januari 2015 silam hanya memenuhi undangan sebagai penceramah.
"Ketika ada baiat, apakah tidak usaha minta izin secara halus untuk tinggalkan ruangan?" tanya jaksa penuntut umum (JPU) dalam lanjutan sidang pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Rabu (16/2/2022).
"Sebagaimana yang disimak di video, saya sempat asik main handphone," jawab Munarman.
Munarman mengatakan bahwa dirinya tidak lagi mengikuti proses peralihan acara, dari seminar ke baiat.
"Ketika mereka berbaiat, saya nengok, itu spontan saja," tutur Munarman.
Munarman mengatakan, seandainya pembaiatan itu dilaksanakan di markas FPI, dirinya akan melarang acara tersebut.
"Tapi itu bukan (di) FPI, itu di tempat orang," ujar Munarman.
Seperti diketahui, dalam kasus ini Munarman didakwa tiga pasal, yakni Pasal 13 huruf c, Pasal 14 juncto Pasal 7, dan Pasal 15 juncto Pasal 7 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
Eks Sekretaris Front Pembela Islam (FPI) itu disebut telah terlibat dalam tindakan terorisme lantaran menghadiri sejumlah agenda pembaiatan anggota ISIS di Makassar, Sulawesi Selatan, dan Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, pada 24-25 Januari dan 5 April 2015.
Diketahui organisasi teroris ISIS muncul di Suriah sekitar awal 2014 dan dideklarasikan oleh Syekh Abu Bakar Al Baghdadi.
https://megapolitan.kompas.com/read/2022/02/17/07541911/curhat-munarman-dalam-sidang-malas-berdebat-dengan-penyidik-hingga-cerita