JAKARTA, KOMPAS.com - Suku Dinas Sumber Daya Air (Sudin SDA) Jakarta Selatan mengaku terus melakukan pengerukan lumpur di sepanjang Kali Mampang sebagai upaya pengendalian banjir.
Pengerukan itu disebut rutin dilakukan dan tak terkait dengan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara yang menghukum Anies menuntaskan pengerukan Kali Mampang.
"Kalau pengerukan masih berjalan untuk Kali Mampang. Padahal untuk Kali Mampang, memang kita sudah action dari dulu di sepanjang Kali Mampang," ujar Kepala Seksi Pemeliharaan Sudin SDA Jaksel Junjung saat dikonfirmasi, Jumat (18/2/2022).
Junjung mengeklaim pengerukan tak pernah berhenti. Namun, warga korban banjir yang menggugat Anies ke PTUN menyebutkan bahwa pengerukan Kali Mampang terhenti sejak 2017.
Junjung menduga hal itu hanya terjadi di lokasi perumahan warga penggugat.
"Mungkin yang bilang (berhenti sejak 2017) itu khusus area yang penggugat saja. Mungkin karena sulit akses masuk, jadi pekerjaannya harus sosialisasi dahulu untuk cari akses masuk alatnya," kata Junjung.
Junjung menegaskan, bahwa pengerukan Kali Mampang yang kembali digencarkan dilakukan secara keseluruhan, termasuk area rumah penggugat Anies.
"Fokus kami bukan hanya rumah penggugat, tapi secara keseluruhan dan juga perbaikan turap. Untuk perbaikan turap juga dilakukan bila ada yang longsor," kata Junjung.
PTUN mengabulkan sebagian gugatan 7 warga korban banjir kepada Anies Baswedan dalam sidang putusan yang dibacakan pada Selasa (15/2/2022).
Majelis hakim memutuskan menghukum Anies untuk menangani masalah banjir di Jakarta dengan segera menuntaskan pengerukan Kali Mampang sampai wilayah Pondok Jaya.
Orang nomor satu di DKI itu juga harus membangun turap pada sungai di sekitar wilayah Kelurahan Pela Mampang, Jakarta Selatan.
“Mewajibkan Tergugat (Gubernur Anies) untuk mengerjakan pengerukan Kali Mampang secara tuntas sampai ke wilayah Pondok Jaya. Memproses pembangunan turap sungai di kelurahan Pela Mampang,” demikian bunyi putusan yang dikutip dari situs resmi PTUN Jakarta, Kamis (17/2/2022).
Anies juga diwajibkan membayar biaya perkara sebesar Rp 2.618.300. Sedangkan, gugatan yang ditolak pengadilan ialah soal kewajiban Anies memberikan ganti rugi akibat banjir senilai Rp 1 miliar.
Satu dari tujuh warga penggugat Anies, Tri Andarsanti Pursita menyebutkan, pengerukan Kali Mampang terakhir kali dilakukan pada tahun 2017.
Wanita yang akrab dipanggil Sita itu mengatakan, akibat Kali Mampang tak lagi dikeruk, kawasan rumahnya pernah terendam banjir setinggi sekitar 2 meter pada Februari 2021.
Adapun Sita tinggal di Pondok Jaya, Pela Mampang, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan.
"Pendangkalan Kali Mampang di Pondok Jaya, area tinggal kami. Akibatnya jalan depan rumah saya terendam banjir setinggi 2 meter di tanggal 19-21 Februari 2021," ujar Sita dalam keterangan tertulis yang diterima, Jumat (18/2/2022).
Dengan dikabulkannya sebagian gugatan warga oleh PTUN, Sita berharap program pengendalian banjir dapat kembali direalisasikan dengan melakukan pengerukan secara berkala di Kali Mampang.
(Penulis Muhammad Isa Bustomi | Editor Irfan Maullana)
https://megapolitan.kompas.com/read/2022/02/19/08505181/ptun-hukum-anies-tuntaskan-pengerukan-kali-mampang-ini-kata-dinas-sda