JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah pusat kembali memperpanjang masa penerapan pemberlakuan masyarakat (PPKM) level 3 untuk wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi (Jabodetabek).
Perpanjangan PPKM level 3 berlaku selama sepekan, yakni sejak 22-28 Februari 2022 mendatang.
Hal itu tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 12 Tahun 2022 tentang PPKM level 4, 3, 2 di Jawa dan Bali.
Berdasarkan Inmendagri yang diterima Kompas.com diketahui bahwa seluruh daerah di DKI Jakarta menerapkan PPKM level 3.
Begitu pula dengan daerah Tangerang juga seluruhnya menerapkan PPKM level 3.
Sementara untuk Provinsi Jawa Barat level 3 hanya diterapkan di Sukabumi, Bogor, Bekasi, Bandung, Kabupaten Tasikmalaya, Purwakarta, Pangandaran, Majalengka, Kota Tasikmalaya.
Kemudian Depok, Cimahi, Banjar, Karawang, Indramayu, Cirebon, Bogor, Bekasi, Bandung Barat, Kabupaten Bandung, Sumedang dan Subang.
https://megapolitan.kompas.com/read/2022/02/22/09294601/ppkm-level-3-di-jabodetabek-di-perpanjang-hingga-28-februari-2022