Syaratnya, bagi anak usia 6-12 tahun harus menunjukkan bukti vaksinasi Covid-19 dosis lengkap, yakni dosis pertama dan kedua.
Aturan itu tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 12 Tahun 2022 tentang PPKM Level 4, 3, 2 di Jawa dan Bali.
"Dengan syarat menunjukkan bukti vaksinasi lengkap khusus untuk setiap anak usia enam sampai dengan 12 tahun yang masuk," demikian yang tertulis dalam Inmendagri.
Jumlah pengunjung di tempat bermain anak di mal dibatasi maksimal menjadi 50 persen dari kapasitas.
Meski tempat bermain dibatasi untuk anak yang sudah menerima vaksin dosis lengkap, tetapi anak usia 6-12 tahun yang baru mendapatkan vaksin dosis pertama tetap boleh masuk mal dengan pengawasan orangtua.
Sebelumnya diberitakan, pemerintah pusat kembali memperpanjang masa PPKM level 3 untuk wilayah Jabodetabek.
Perpanjangan PPKM level 3 berlaku selama sepekan, yakni 22-28 Februari 2022.
Berdasarkan Inmendagri yang diterima Kompas.com diketahui bahwa seluruh daerah di DKI Jakarta menerapkan PPKM level 3.
Begitu pula dengan daerah Tangerang seluruhnya menerapkan PPKM level 3.
Sementara untuk Provinsi Jawa Barat level 3 hanya diterapkan di Sukabumi, Bogor, Bekasi, Bandung, Kabupaten Tasikmalaya, Purwakarta, Pangandaran, Majalengka, Kota Tasikmalaya.
Kemudian Depok, Cimahi, Banjar, Karawang, Indramayu, Cirebon, Bogor, Bekasi, Bandung Barat, Kabupaten Bandung, Sumedang dan Subang.
https://megapolitan.kompas.com/read/2022/02/22/12241881/anak-anak-boleh-masuk-tempat-bermain-di-mal-selama-ppkm-level-3