Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Tubagus Ade Hidayat menjelaskan, empat pelaku yang mengeroyok Haris di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, merupakan eksekutor.
Mereka beraksi setelah mendapat perintah dari seseorang berinisial SS yang kini telah ditangkap.
"Peran empat tersangka di lokasi melakukan eksekusi," ujar Ade kepada wartawan, Selasa (22/2/2022).
"SS memberikan perintah kepada para tersangka untuk melakukan (pengeroyokan) itu," sambungnya.
Berdasarkan hasil penyelidikan, kata Ade, keempat eksekutor memiliki perannya masing-masing.
Tersangka berinisial H dan I yang masih buron memukul korban menggunakan batu dan helm.
Sementara itu, dua tersangka yang sudah ditangkap, yakni NA dan JT, menendang serta memukul wajah korban menggunakan tangan kosong.
Ade menambahkan, keempat eksekutor dijerat Pasal 170 ayat 2 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), sedangkan SS dikenai Pasal 55 juncto Pasal 20 KUHP.
"SS yang memberikan perintah kami terapkan Pasal 55 juncto Pasal 20 KUHP karena dia tidak melakukan, tetapi dia menyuruh," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Polda Metro Jaya menangkap dua dari empat pengeroyok Haris Pertama. Dua pelaku lain masih buron.
"Pelaku yang berhasil ditangkap dari 4 orang yang ada di TKP, dua orang pelaku utama berhasil kami tangkap," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan.
Insiden pengeroyokan Haris terjadi pada Senin sekitar pukul 14.10 WIB. Saat kejadian, Haris hendak bertemu koleganya di salah satu restoran di dekat Taman Ismail Marzuki (TIM).
"Jadi saya berniat ketemu dengan tim hukum DPP KNPI di Restoran Garuda Cikini yang seberang depan Taman Ismail Marzuki," ujar Haris dalam keterangan suara yang diterima, Selasa (22/2/2022).
Saat masuk area parkir dan turun dari mobil, kata Haris, tiba-tiba ada seseorang tak dikenal yang menghantam kepalanya dari arah belakang.
Ketika mencoba menengok ke arah belakang, Haris didorong dan langsung keroyok oleh pelaku yang diduga lebih dari dua orang.
Pelaku bahkan mengintimidasinya dengan kalimat bernada ancaman pembunuhan.
"Setelah dihajar, saya lihat ke belakang ada lagi yang menghajar saya di bagian wajah. Habis itu saya ada yang dorong dan saya tahan," kata Haris.
"Saya duduk sambil lindungi kepala belakang dan depan itu dua orang lebih. Satu orang meneriakan 'bunuh, mati, bunuh mati', seperti itu," sambungnya.
Haris kemudian melaporkan kasus pengeroyokan tersebut ke Polda Metro Jaya.
Laporan itu teregistrasi dengan nomorLP/B/928/II/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 21 Februari 2022.
https://megapolitan.kompas.com/read/2022/02/22/17154261/polisi-juga-tangkap-orang-yang-perintahkan-4-pelaku-untuk-keroyok-ketum