Warga tersebut bertempat tinggal di RW 006 Kelurahan Pela Mampang, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan.
"Info dari lurah, beliau (penggugat) adalah Dewan Sumber Daya Air Nasional, warga RW 006 Pela Mampang," ujar Djaharuddin saat dihubungi, Selasa (22/2/2022).
Saat ini pengerukan Kali Mampang yang menjadi salah satu tuntutan warga tengah dilakukan, termasuk di daerah permukiman penggugat.
Hanya saja, ada kendala yang dihadapi oleh petugas di lapangan dalam mengeruk Kali Mampang.
Salah satu masalahnya yakni soal keberadaan jembatan penghubung antarkampung yang terlalu rendah sehingga menghambat laju alat berat.
"Saat ini sedang mengerjakan segmen Pondok Jaya dan Pasar Jagal Kemang Utara, soalnya lajunya alat berat dihalangi oleh jembatan antarkampung sehingga harus loading kembali pada posisi segmen berikutnya," ujar Djaharuddin.
Diketahui, proses pengerukan Kali Mampang kembali dilakukan di Jalan Pondok Jaya X, Jakarta Selatan, sejak Sabtu (19/2/2022).
Namun, pada proses pengerukan kali, petugas juga terkendala ukuran kali yang sempit karena banyak bangunan di bantaran.
Pengerukan itu disebut tak terkait gugatan warga terhadap Anies ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), melainkan merupakan program rutin sejak 2021.
PTUN Jakarta sebelumnya memerintahkan Anies untuk menyelesaikan pengerukan Kali Mampang dan pembangunan turap di Kelurahan Pela Mampang.
Anies digugat oleh tujuh warga korban banjir Kali Mampang dalam perkara nomor 205/G/TF/2021/PTUN.JKT.
Ketujuh penggugat tersebut adalah Tri Andarsanti Pursita, Jeanny Lamtiur Simanjuntak, Gunawan Wibisono, Yusnelly Suryadi D, Shanty Widhiyanti, Virza Syafaat Sasmitawidjaja, dan Indra.
Gugatan itu diputus pada Selasa (15/2/2022). Majelis hakim PTUN Jakarta mengabulkan sebagian dari gugatan para penggugat.
Dalam putusannya, majelis hakim PTUN Jakarta mewajibkan Gubernur DKI untuk mengeruk Kali Mampang secara tuntas.
"Mewajibkan tergugat (Anies) untuk mengerjakan pengerukan Kali Mampang secara tuntas sampai ke wilayah Pondok Jaya," demikian bunyi amar putusan di laman resmi PTUN Jakarta, dikutip Kamis (17/2/2022).
Selain itu, Anies juga diwajibkan membangun turap sungai dan membayar biaya perkara sebesar Rp 2.618.300.
Sekilas soal Dewan SDA Nasional
Dewan SDA Nasional dibentuk Presiden Joko Widodo melalui Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2017 tentang Dewan Sumber Daya Air Nasional.
Dalam perpres disebutkan bahwa Dewan SDA Nasional adalah wadah koordinasi pengelolaan sumber daya air pada tingkat nasional.
Dewan SDA Nasional merupakan lembaga non-struktural yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden.
Dewan SDA Nasional bertugas memberikan saran dan pertimbangan kepada Presiden dalam penetapan kebijakan nasional dan penanganan isu strategis antarpemangku kepentingan dalam pengelolaan sumber daya air.
Dalam perpres juga disebutkan bahwa ketua, wakil ketua, dan ketua harian Dewan SDA Nasional dijabat oleh menteri.
Sementara itu, anggota Dewan SDA Nasional berasal dari unsur pemerintah pusat, perwakilan pemerintah daerah, dan unsur non-pemerintah yang terdiri atas organisasi yang mewakili aspek konservasi sumber daya air, pendayagunaan sumber daya air, dan pengendalian daya rusak air.
https://megapolitan.kompas.com/read/2022/02/22/17595311/camat-sebut-penggugat-anies-soal-kali-mampang-adalah-anggota-dewan-sumber