TANGERANG, KOMPAS.com - Seorang narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Tangerang tewas usai tertimpa plafon dalam kebakaran pada 8 September 2021.
Sebagaimana diketahui, lapas itu terbakar hebat pada 8 September 2021 hingga menewaskan total 49 narapidana.
Hal tersebut terungkap saat sidang kasus kebakaran Lapas Kelas I Tangerang di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Kota Tangerang, Selasa (22/2/2022)
Sidang di Ruang 1 PN Tangerang itu beragendakan pemeriksaan saksi.
Saksi yang dihadirkan adalah Perwira Piket Lapas Kelas I Tangerang Doni Saputra, Wakil Komandan Jaga Lapas Kelas I Tangerang Ian Sofyan, dan Kabid Pembinaan Johnson Manurung.
Saksi lain adalah seorang narapidana bernama Jibi Muhammad Najib.
Terungkapnya narapidana tewas tertimpa plafon saat majelis hakim bertanya kepada saksi Ian mengapa ada banyak narapidana yang tewas pada 8 September 2021.
Ian menuturkan, pada 8 September 2021, ada salah satu narapidana yang hendak melarikan diri dari kamar nomor 10 Blok C2.
Saat berada di aula Blok C2 menuju pintu keluar Blok C2, tiba-tiba plafon ruangan tersebut ambruk dan menimpa narapidana itu.
"Dari kamar nomor 10, seorang narapidana lari ke pintu gerbang, tapi banyak plafon jatuh," sebut Ian saat sidang.
"Sehingga dia (narapidana) terjatuh hingga menggelepar. Saya syok," sambung dia.
Tak hanya itu, beberapa narapidana justru memasuki kamar-kamar lain di Blok C2 saat kebakaran besar tengah terjadi.
Padahal, menurut Ian, saat itu pintu keluar Blok C2 sudah terbuka.
Karena memasuki kamar-kamar itu, banyak narapidana yang akhirnya meninggal dunia.
"Ada lagi warga binaan lari dari sebelah kanan, bukannya ke pintu gerbang, tapi dia lari ke kamar nomor 1, 2, dan 3," ucap Ian.
Menurut dia, banyak juga narapidana yang tidak berani menerjang api.
"Ada yang tidak berani menerjang, terjebak, tidak berani keluar," sebut Ian.
Keempat terdakwa hadir dalam sidang ini. Mereka adalah Suparto, Rusmanto, Yoga Wido Nugroho, dan Panahatan Butar Butar. Mereka merupakan petugas Lapas Kelas I Tangerang.
Sidang pertama yang digelar pada 25 Januari 2022 beragendakan pembacaan dakwaan.
Suparto, Rusmanto, dan Yoga didakwa Pasal 359 KUHP. Sementara itu, Panahatan didakwa Pasal 188 KUHP.
https://megapolitan.kompas.com/read/2022/02/22/18300021/puluhan-napi-tewas-dalam-kebakaran-lapas-tangerang-saksi-sebut-banyak
Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & Ketentuan