JAKARTA, KOMPAS.com - Polda Metro Jaya belum menemukan motif pengeroyokan Ketua Umum Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Haris Pertama yang berkaitan dengan organisasi.
Hal itu disampaikan Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Tubagus Ade Hidayat ketika menjelaskan hasil penyelidikan yang dilakukan dan keterangan awal pemeriksaan tiga tersangka.
"Tadi ada pertanyaan apa ada kaitannya dengan kongres KNPI kemarin dan lain-lain jujur pada pertemuan ini hal itu masih perlu pendalaman lebih lanjut," ujar Ade kepada wartawan, Selasa (22/2/2022).
Sementara ini, kata Ade, penyidik baru mendapatkan fakta bahwa pelaku pengeroyokan tersebut berjumlah empat orang.
Para pengeroyok beraksi setelah mendapatkan perintah dari seseorang berinisial SS.
Penyidik pun hingga kini masih terus mendalami motif pengeroyokan tersebut, sekaligus mengejar tersangka yang belum berhasil diamankan.
"Motif masih perlu pendalaman lebih lanjut karena fakta awal Ketua umum KNPI Haris Pertama dikeroyok empat orang. Dari empat orang tersebut dua di antaranya sudah kami amankan," ungkap Ade.
"Dari penangkapan 2 tersangka tersebut dikembangkan dan diamankan satu orang lagi berinisial SS (pemberi perintah)," sambungnya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan sebelumnya menjelaskan, pelaku pengeroyokan terhadap Haris yang terjadi pada Senin (21/2/2022) berjumlah empat orang.
Penyidik kemudian melakukan penyelidikan dan menangkap dua pelaku utama kasus pengeroyokan tersebut.
"Pelaku yang berhasil ditangkap dari empat orang yang ada di TKP, dua orang pelaku utama berhasil kami tangkap," ujar Zulpan kepada wartawan, Selasa (22/2/2022).
Kedua pelaku tersebut, kata Zulpan, berinisial NA (35) dan JT (43). Sementara itu, dua orang pelaku lainnya hingga kini masih buron.
Para eksekutor tersebut kini sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 170 ayat 2 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
"Ancaman hukuman 9 tahun penjara," kata Zulpan.
Selain itu, Polda Metro Jaya juga menangkap seorang berinisial SS yang diketahui sebagai pemberi perintah kepada 4 pengeroyok tersebut.
Ade mengungkapkan bahwa SS dikenakan Pasal 55 Juncto Pasal 20 KUHP.
"SS yang memberikan perintah kami terapkan Pasal 55 Juncto Pasal 20 KUHP. Karena dia tidak melakukan, tetapi dia menyuruh," pungkas dia.
Kronologi pengeroyokan
Insiden pengeroyokan Haris terjadi pada Senin (21/2/2022) siang, sekitar pukul 14.10 WIB. Saat kejadian, dia hendak bertemu dengan koleganya di salah satu restoran di dekat Taman Ismail Marzuki (TIM).
"Jadi saya berniat ketemu dengan tim hukum DPP KNPI di rumah makan Restoran Garuda Cikini yang seberang depan Taman Ismail Marzuki," ujar Haris dalam keterangan suara yang diterima, Selasa (22/2/2022).
Saat masuk masuk ke area parkir dan turun dari mobil, kata Haris, tiba-tiba ada seseorang tak dikenal yang menghantam kepalanya dari arah belakang.
Ketika mencoba menengok ke arah belakang, Haris didorong dan langsung keroyok oleh pelaku yang diduga lebih dari dua orang. Pelaku bahkan mengintimidasinya dengan kalimat bernada ancaman pembunuhan.
"Setelah dihajar, saya lihat kebelakang ada lagi yang menghajar saya di bagian wajah. Abis itu saya ada yang dorong, dan saya tahan," kata Haris.
"Saya duduk sambil lindungi kepala belakang dan depan itu dua orang lebih. Satu orang meneriakan 'bunuh, mati, bunuh mati', seperti itu," sambung dia.
Kasus pengeroyokan tersebut kemudian dilaporkan Haris ke Polda Metro Jaya. Laporan itu teregistrasi dengan nomorLP/B/928/II/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 21 Februari 2022.
https://megapolitan.kompas.com/read/2022/02/22/22272341/polisi-belum-temukan-motif-pengeroyokan-ketua-knpi-yang-terkait-dengan