Salin Artikel

Sidang Kasus Kebakaran Lapas Tangerang, Saksi Perkirakan Damkar Butuh 20 sampai 30 Menit untuk Tiba di Lokasi

TANGERANG, KOMPAS.com - Personel pemadam kebakaran (damkar) diperkirakan tiba di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Tangerang sekitar 20 sampai 30 menit setelah kebakaran terdeteksi pada Rabu 8 September 2021 dini hari.

Hal ini diungkapkan oleh Perwira Piket Lapas Kelas I Tangerang Doni Saputra saat menjadi saksi dalam persidangan kasus kebakaran lapas, di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Selasa (22/2/2022).

Awalnya, hakim bertanya soal kronologi kebakaran lapas. Doni memperkirakan kebakaran itu terjadi pada pukul 01.49 WIB.

"Saya dengar dari HT (soal kebakaran), perkiraan sekitar pukul 01.49 WIB," kata Doni.

Kemudian, hakim bertanya apakah tim damkar sudah tiba di lokasi saat itu. Menurut Doni, tim personel pemadam kebakaran tidak langsung tiba saat kebakaran terjadi.

"Belum ada (pemadam kebakaran). Pada saat itu, saya menelepon, menanyakan, sudah ada yang komunikasi dengan pemadan kebakaran atau belum," sebut Doni.

Menurut Doni, petugas damkar baru tiba sekitar pukul 02.10 atau 02.20 WIB.

"Perkiraan saya antara jam 02.10 WIB-02.20 WIB," ujarnya.

Dengan demikian, petugas damkar butuh waktu sekitar 20 sampai 30 menit untuk tiba di lapas.

Hal senada disampaikan oleh saksi lainnya, yakni Wakil Komandan Jaga Lapas Kelas I Tangerang Ian Sofyan.

Menurut Ian, petugas damkar butuh waktu sekitar 20 sampai 30 menit untuk tiba di lapas.

Dia mengatakan, tim pemadam baru tiba di lapas setelah pintu keluar Blok C2 atau lokasi yang terbakar sudah dibuka oleh pegawai lapas.

"Jadi datangnya (tim pemadam) sesudah pintu terbuka?" tanya hakim.

"Sesudah," jawab Ian.

Dalam sidang tersebut, empat terdakwa yang merupakan petugas lapas juga dihadirkan.

Tiga terdakwa yakni Suparto, Rusmanto, dan Yoga Wido Nugroho didakwa dengan Pasal 359 KUHP. Sementara terdakwa lainnya, Panahatan Butarbutar didakwa Pasal 188 KUHP.

Mereka didakwa telah melakukan kealpaan atau kelalaian yang menyebabkan orang lain mati. Ancaman hukumannya pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana kurungan paling lama 1 tahun.

Kebakaran di Lapas Kelas I Tangerang menyebabkan 41 warga binaan tewas pada hari kejadian, 8 warga binaan luka berat, dan 72 warga binaan lainnya mengalami luka ringan.

Delapan warga binaan kemudian meninggal saat dirawat di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Tangerang. Dengan demikian, total 49 warga binaan tewas akibat kebakaran tersebut.

https://megapolitan.kompas.com/read/2022/02/22/23185641/sidang-kasus-kebakaran-lapas-tangerang-saksi-perkirakan-damkar-butuh-20

Terkini Lainnya

Staf Khusus Bupati Kediri Ikut Daftar Bakal Calon Wali Kota Bogor Lewat PDI-P

Staf Khusus Bupati Kediri Ikut Daftar Bakal Calon Wali Kota Bogor Lewat PDI-P

Megapolitan
4 dari 7 Korban Kebakaran Toko Bingkai di Mampang adalah Satu Keluarga

4 dari 7 Korban Kebakaran Toko Bingkai di Mampang adalah Satu Keluarga

Megapolitan
Tangkap Komplotan Pencuri yang Beraksi di Pesanggrahan, Polisi Sita 9 Motor

Tangkap Komplotan Pencuri yang Beraksi di Pesanggrahan, Polisi Sita 9 Motor

Megapolitan
Alami Luka Bakar Hampir 100 Persen, 7 Jenazah Korban Kebakaran 'Saudara Frame' Bisa Diidentifikasi Lewat Gigi

Alami Luka Bakar Hampir 100 Persen, 7 Jenazah Korban Kebakaran "Saudara Frame" Bisa Diidentifikasi Lewat Gigi

Megapolitan
Melawan Saat Ditangkap, Salah Satu Komplotan Pencuri Motor di Pesanggrahan Ditembak Polisi

Melawan Saat Ditangkap, Salah Satu Komplotan Pencuri Motor di Pesanggrahan Ditembak Polisi

Megapolitan
Uang Korban Dipakai 'Trading', Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Mengaku Siap Dipenjara

Uang Korban Dipakai "Trading", Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Mengaku Siap Dipenjara

Megapolitan
Siswa SMP yang Gantung Diri di Palmerah Dikenal Aktif Bersosialisasi di Lingkungan Rumah

Siswa SMP yang Gantung Diri di Palmerah Dikenal Aktif Bersosialisasi di Lingkungan Rumah

Megapolitan
Identitas 7 Jenazah Korban Kebakaran Toko Bingkai 'Saudara Frame' Berhasil Diidentifikasi

Identitas 7 Jenazah Korban Kebakaran Toko Bingkai "Saudara Frame" Berhasil Diidentifikasi

Megapolitan
Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI Sebesar Rp 22 Miliar Tak Hanya untuk Perbaikan, tapi Juga Penambahan Fasilitas

Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI Sebesar Rp 22 Miliar Tak Hanya untuk Perbaikan, tapi Juga Penambahan Fasilitas

Megapolitan
Komplotan Pencuri Motor di Pesanggrahan Ditangkap Polisi

Komplotan Pencuri Motor di Pesanggrahan Ditangkap Polisi

Megapolitan
Komisi A DPRD DKI Desak Pemprov DKI Kejar Kewajiban Pengembang di Jakarta soal Fasos Fasum

Komisi A DPRD DKI Desak Pemprov DKI Kejar Kewajiban Pengembang di Jakarta soal Fasos Fasum

Megapolitan
Sekretaris Pribadi Iriana Jokowi Ambil Formulir Calon Wali Kota Bogor Lewat PDIP, tapi Belum Mengembalikan

Sekretaris Pribadi Iriana Jokowi Ambil Formulir Calon Wali Kota Bogor Lewat PDIP, tapi Belum Mengembalikan

Megapolitan
Tak Bisa Lagi Kerja Berat Jadi Alasan Lupi Tetap Setia Menarik Sampan meski Sepi Penumpang

Tak Bisa Lagi Kerja Berat Jadi Alasan Lupi Tetap Setia Menarik Sampan meski Sepi Penumpang

Megapolitan
Teman Siswa yang Gantung Diri di Palmerah Sebut Korban Tak Suka Cerita Masalah Apa Pun

Teman Siswa yang Gantung Diri di Palmerah Sebut Korban Tak Suka Cerita Masalah Apa Pun

Megapolitan
Demo di Depan Kedubes AS, Koalisi Musisi untuk Palestina Serukan Tiga Tuntutan Sebelum Membubarkan Diri

Demo di Depan Kedubes AS, Koalisi Musisi untuk Palestina Serukan Tiga Tuntutan Sebelum Membubarkan Diri

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke