TANGERANG, KOMPAS.com - Napi tahanan pendamping (tamping) kerap diperlakukan khusus oleh pengelola lembaga pemasyarakatan (lapas).
Seperti Lapas Kelas I Tangerang yang menyediakan hunian berupa kamar untuk para tampingnya.
Di Lapas Kelas I Tangerang sendiri, jika hanya narapidana biasa, maka mereka akan mendapat hunian berupa aula.
Perbedaan hunian ini dikonfirmasi langsung oleh Kepala Lapas Kelas I Tangerang Asep Sunandar.
"Adapun kamar-kamar yang kecil, yang tersedia itu, dari dulunya ya, saya tidak tahu, itu ditempati oleh orang-orang yang bekerja, dalam hal ini yang dikatakan tamping," kata Asep kepada Kompas.com, 9 Februari 2022.
Lantas, apa itu tamping? Mengapa tamping diperlakukan secara khusus?
Dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) Nomor 7 Tahun 2013 disebutkan, tamping merupakan narapidana yang membantu kegiatan pemuka.
Pemuka sendiri, dalam Permenkumham itu, adalah narapidana yang membantu petugas dalam melaksanakan kegiatan pembinaan di lapas.
Tamping sekaligus pemuka setidaknya memiliki lima kewajiban. Beberapa di antaranya adalah berperilaku yang dapat dijadikan teladan bagi narapidana lain, melaksanakan kegiatan sesuai dengan tanggung jawab yang dibebankan, serta hormat dan taat kepada petugas.
Sementara itu, tamping dilarang untuk membantu petugas dalam bidang administrasi teknis, administrasi perkantoran, registrasi, pengamanan, dan pelayanan medis kesehatan.
Syarat saat seorang narapidana ingin menjadi tamping adalah sudah menjalani masa pidana setidaknya enam bulan, telah menjalani sepertiga masa pidana, tidak pernah melanggar tata tertib, sehat jasmani dan rohani.
Lalu, tamping bukanlah seorang narapidana kasus terorisme, narkotika, psikotropika, korupsi, kejahatan terhadap keamanan negara, kejahatan hak asasi manusia berat, kejahatan transnasional terorganisasi lainnya, penipuan, serta penggelapan.
Menjadi seorang tamping, narapidana juga harus mempunyai kecakapan dan keterampilan khusus serta bukan seorang residivis.
Permenkumham Nomor 7 Tahun 2013 menjelaskan, tugas dari seorang tamping adalah membantu pemuka dalam kegiatan pembinaan.
Kegiatan pembinaan yang dilakukan pemuka sendiri adalah kegiatan kerja, pendidikan, keagaman, kesehatan, olahraga, kesenian, dapur, dan kebersihan lingkungan.
Kemudian, tamping diangkat oleh kepala lapas berdasarkan rekomendasi tambahan penghasilan pegawai (TPP) lapas.
Kepala lapas dapat memberhentikan tamping saat mereka melanggar tata tertib atau tidak melaksanakan kewajibannya.
Pemberhentian tamping ini juga harus dilakukan berdasar rekomendasi sidang TPP lapas.
https://megapolitan.kompas.com/read/2022/02/23/09020171/dapat-perlakuan-khusus-di-lapas-tangerang-apa-itu-napi-tamping