JAKARTA, KOMPAS.com - Satuan Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat melimpahkan kasus dugaan pemalsuan salah satu merek pulpen ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (24/2/2022).
Director Chef Manager PT Standardpen Industries Marsudi melaporkan BS alias A, pemilik toko grosir alat tulis di Bekasi ke Polres Metro Jakarta Pusat.
Akibat dugaan pemalsuan itu, Marsudi mengalami kerugian hingga miliaran rupiah.
"Kerugian kita hitungnya mulai sejak tahun 2010, itu berlangsung sampai sekarang sangat besar. Secara material ada penurunan omzet. Karena kita pernah hitung barang yang masuk itu barang impor dari luar. Pastinya bisa ratusan miliar sejak saat itu," kata Marsudi saat dihubungi, Kamis.
Diketahui, selama ini pelaku mengambil barang dari importir.
Marsudi mengungkapkan, akibat pemalsuan itu, pihaknya mengalami kerugian secara immaterial. Menurut dia, konsumen sangat dirugikan atas pemalsuan merek pulpen itu.
"Bentuk kerugian terbesar kita, konsumen akan beralih ke merek lain," kata dia.
Marsudi telah melaporkan kasus ini ke Polres Metro Jakarta Pusat beberapa waktu lalu dan saat ini kasusnya telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.
Kasus pemalsuan ini mulai diketahui ketika banyaknya konsumen yang komplain karena kualitas pulpen yang berbeda.
Setelah dilakukan pengecekan oleh pemilik merek pulpen, ternyata barang tersebut kualitasnya berbeda dengan yang seperti biasa diproduksi.
"Setelah kita ketahui, kita sampaikan ke konsumen itu bahwa barang yang dipakai itu palsu. Orang ini punya nota pembelian, kemudian kami membuat laporan polisi," ucap Marsudi.
"Standard AE7 Alfa Tip itu yang dipalsukan," sambung Marsudi.
Saat ini, pelaku BS alias A telah ditahan oleh Jaksa di Rutan Polres Metro Jakarta Pusat.
Terpisah, Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat Kompol Wisnu Wardana mengatakan kasus tersebut telah ditangani oleh unit krimsus.
"Kasus pemalsuan pulpen tersebut ditangani unit krimsus, saya belum banyak bisa menjelaskan karena sedang rapat," ujar Wisnu.
Sebagai informasi, produk PT Standarpen Industries pernah dipalsukan.
Sebanyak 100 karton berisi 288.000 buah pulpen impor dari China disita Bea Cukai di Terminal Peti Kemas, Tanjung Emas, Semarang.
Pemasok Yiwu Nine Valley Import and Export Co asal Chine memakai merek Standard AE7 Alfa tip 0,5 yang merupakan produk buatan Indonesia milik PT Standard Pen Industries.
Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madya Pabean Tanjung Emas Semarang Anton Martin mengatakan, temuan barang tersebut dilaporkan pada 13 Oktober 2021.
Director Chef Manager PT Standarpen Industries, Marsudi mengatakan, pulpen impor itu memiliki nilai sekitar Rp 372 juta.
"Tapi kalau kerugiannya kita bukan hanya senilai itu. Sekian ribu konsumen akan meninggalkan kami, omset kami semakin turun," kata dia.
Untuk itu, pihaknya mengambil langkah hukum pidana karena peredaran pulpen AE7 palsu ini sudah sangat menggangu dan merugikan.
https://megapolitan.kompas.com/read/2022/02/24/16110901/pemilik-toko-alat-tulis-terseret-kasus-pemalsuan-merek-pulpen-bermula