JAKARTA, KOMPAS.com - Polda Metro Jaya menggelar Operasi Keselamatan Jaya 2022 untuk menindak para pengendara yang melanggar lalu lintas.
Dalam unggahan di akun Instagram resmi @TMCPoldaMetro, dijelaskan bahwa operasi tersebut akan dilaksanakan Ditlantas Polda Metro selama dua pekan mulai 1 Maret 2022.
"Operasi kepolisian 'Keselamatan Jaya 2022' tanggal 1 Maret sampai 14 Maret 2022," demikian pernyataan yang dikutip dari unggahan tersebut, Kamis (24/2/2022).
Selama operasi Keselamatan Jaya 2022, kepolisian bakal memprioritaskan penindakan atau pemberian sanksi terhadap tujuh pelanggaran lalu lintas.
Berikut pelanggaran yang bakal diincar petugas selama operasi berlangsung:
1. Pengemudi kendaraan bermotor menggunakan ponsel
Pengendara dapat dijerat Pasal 283 UU LLAJ dengan ancaman hukuman kurungan penjara paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp 750.000.
2. Pengemudi kendaraan bermotor yang masih di bawah umur
Pengendara dapat dijerat Pasal 281 UU LLAJ dengan ancaman hukuman kurungan penjara paling lama 4 bulan atau denda paling banyak Rp 1 juta.
3. Berboncengan lebih dari satu orang
Pengendara dapat dijerat Pasal 292 juncto Pasal 106 ayat 9 UU LLAJ dengan ancaman hukuman kurungan penjara 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.
4. Tidak menggunakan helm SNI
Pengendara dapat dijerat Pasal 291 UU LLAJ dengan ancaman hukuman kurungan penjara paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.
5. Pengemudi kendaraan bermotor dalam pengaruh alkohol
Pengendara dapat dijerat Pasal 311 UU LLAJ dengan ancaman hukuman kurungan penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp 3 juta.
6. Melawan arus
Pengendara dapat dijerat Pasal 297 ayat 1 UU LLAJ dengan ancaman hukuman kurungan penjara paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.
7. Pengemudi kendaraan tidak menggunakan safety belt
Pengendara dapat dijerat Pasal 289 UU LLAJ dengan ancaman hukuman kurungan penjara paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.
https://megapolitan.kompas.com/read/2022/03/01/06000091/polda-metro-jaya-gelar-operasi-keselamatan-jaya-ini-7-pelanggaran-utama