JAKARTA, KOMPAS.com - Massa dari Aliansi Buruh Bekasi Melawan melakukan aksi unjuk rasa di sejumlah tempat di Bekasi, Selasa (1/3/2022).
Buruh menuntut Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah untuk segera menjalankan instruksi Presiden Joko Widodo untuk mencabut Peraturan Menteri Ketenagakerjaan nomor 2 tahun 2022 yang mengatur pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) di usia 56 tahun.
Massa memulai aksinya dari Gedung DPRD Kota Bekasi di Jalan Chairil Anwar, Bekasi Timur. Aksi kemudian berlanjut di Kantor Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Bekasi di Jalan Jenderal Ahmad Yani, Bekasi Selatan.
Tidak sampai di situ, massa buruh selanjutnya bergerak menggeruduk kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan Bekasi.
"Ini adalah aksi lanjutan, para buruh dalam penolakan peraturan Menteri Ketenagakerjaan nomor 2 tahun 2022 tentang JHT," kata koordinator aksi Buruh Bekasi Melawan M. Nur Fahroji.
Buruh meminta Permenaker Nomor 2 tahun 2022 yang mengatur JHT baru bisa diambil pada usia 56 tahun segera dicabut.
Nur Fahroji mengancam, jika pencabutan aturan itu berlarut-larut pihaknya akan terus berunjuk rasa. Ia mempertanyakan mengapa Menaker terlalu lama merespon desakan masyarakat yang menolak aturan baru JHT.
Padahal Presiden Jokowi sudah merespon desakan masyarakat dan meminta aturan itu segera direvisi.
"Presiden Jokowi telah mengintruksikan Kementerian Ketenagakerjaan (untuk merevisi), tapi sampai saat ini ibu menteri belum sama sekali merevisi dengan berbagai alasan," kata Fahroji.
Dalam aksinya hari ini, massa buruh sempat menutup jalan di depan kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan Bekasi. Pihak kepolisian dan Dinas Perhubungan Kota Bekasi sempat merekaya lalu lintas.
Meski demikian, aksi itu berjalan damai. Setelah proses mediasi selesai, massa buruh membubarkan diri dari lokasi unjuk rasa.
"Kami harap aksi kami akan terus menerus, kalau belum di cabut ataupun direvisi yang di dalamnya mencabut Permenaker nomor 2 tahun 2022 tentang JHT," tegas dia.
Ida Fauziyah sebelumnya sudah mengatakan, pihaknya akan merevisi Permenaker Nomor 2 Tahun 2022. Menurut dia, revisi ini tentunya memperhatikan masukan banyak pihak, terutama dari para pekerja dan buruh.
"Permenaker akan saya revisi. Sepenuhnya saya mengerti apa yang menjadi aspirasi, apa yang menjadi masukan dari temen-temen semua," ucap Ida dalam keterangan pers, Rabu (23/2/2022).
Dalam beberapa waktu ke depan Kemenaker akan intensif melakukan berbagai dialog dengan berbagai pemangku kepentingan untuk menyerap berbagai aspirasi yang akan dijadikan pertimbangan untuk perbaikan Permenaker Nomor 2 Tahun 2022.
Saat ini Menaker sedang menampung aspirasi dari serikat pekerja, serikat buruh, juga pengusaha. Nanti, secara simultan Kementerian Ketenagakerjaan juga akan mendengarkan masukan dari pakar hukum, pakar sosiologi, dan pakar lainnya.
"Jadi nanti kalau sudah ditampung semua, maka baru kita bawa ke LKS Tripartit Nasional. Jadi dibalik polanya, yang banyak dan besar dulu baru ke LKS Tripartit Nasional," ucapnya.
Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul "Nilai Menaker Ida Fauziyah Lambat Revisi Aturan JHT, Buruh Bekasi Ancam Gelar Aksi Susulan"
https://megapolitan.kompas.com/read/2022/03/01/18212221/gelar-unjuk-rasa-buruh-heran-menaker-belum-jalankan-instruksi-jokowi-soal