JAKARTA, KOMPAS.com - Pengamat politik sekaligus filsuf Rocky Gerung dihadirkan sebagai ahli bagi terdakwa Munarman dalam sidang lanjutan dugaan tindak pidana terorisme di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Rabu (2/3/2022).
Kuasa hukum Munarman, Aziz Yanuar, mengungkapkan, pihaknya menghadirkan Rocky sebagai ahli karena mantan dosen Universitas Indonesia itu ahli di bidang filsafat hukum.
"Dia (Rocky) juga banyak memperhatikan soal terorisme," ujar Aziz di PN Jakarta Timur, Rabu ini.
Aziz juga menyebutkan, Rocky memiliki latar belakang psikologi tentang kejahatan.
"Dia juga sering mengisi pelatihan mengenai psikologi dan filsafat, lebih ke praktik," kata Aziz.
Aziz juga menuturkan, pihaknya hanya menghadirkan satu ahli pada sidang hari ini, yakni Rocky Gerung.
Munarman didakwa tiga pasal, yakni Pasal 13 huruf c, Pasal 14 juncto Pasal 7, dan Pasal 15 juncto Pasal 7 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
Eks Sekretaris Front Pembela Islam (FPI) itu disebut telah terlibat dalam tindakan terorisme lantaran menghadiri sejumlah agenda pembaiatan anggota ISIS di Makassar, Sulawesi Selatan; dan Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, pada 24-25 Januari dan 5 April 2015.
Diketahui, organisasi teroris ISIS muncul di Suriah sekitar awal 2014 dan dideklarasikan oleh Syekh Abu Bakar Al Baghdadi.
https://megapolitan.kompas.com/read/2022/03/02/11582191/sidang-kasus-terorisme-rocky-gerung-dihadirkan-sebagai-ahli-oleh-munarman