JAKARTA, KOMPAS.com - Lima tempat usaha di Kelurahan Pegangsaan Dua, Kelapa Gading, Jakarta Utara, mendapat teguran tertulis karena melanggar jam operasional selama masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3.
Teguran tersebut dikeluarkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kelurahan Pegangsaan Dua saat melaksanakan pengawasan tempat usaha.
"Sebanyak lima tempat usaha mendapatkan teguran tertulis karena melanggar jam operasional. Kegiatan tersebut kami lakukan di sepanjang Jalan Boulevard Utara," kata Kepala Satpol PP Kelurahan Pegangsaan Dua Irwan Mardiansyah, dikutip dari siaran pers, Rabu (2/3/2022).
Kelima tempat usaha yang diberi teguran tertulis itu, kata Irwan, merupakan tempat usaha yang bergerak di bidang makan dan minum.
Mereka diberi teguran karena beroperasi melebihi waktu yang ditetapkan pada masa PPKM level 3, yakni hingga pukul 22.30 WIB.
"Mereka melewatinya dan itu melanggar," kata dia.
Sementara itu, Lurah Pegangsaan Dua Jogi Saputra Silitonga mengimbau setiap tempat usaha di wilayahnya untuk mematuhi aturan yang ada.
"Teguran tertulis yang diberikan dapat ditindaklanjuti dengan penutupan jika masih melakukan pelanggaran serupa," kata dia.
Jogi juga meminta agar para pengusaha dapat bekerjasama untuk melaksanakan aturan yang telah ditetapkan pemerintah.
"Mari bekerjasama bersama pemerintah menjaga kesehatan kita semua dari penyebaran Covid-19," ucap dia.
https://megapolitan.kompas.com/read/2022/03/02/16000241/langgar-jam-operasional-5-tempat-usaha-di-pegangsaan-dua-dapat-teguran