Salin Artikel

4 Orang Diduga Jadi Korban Salah Tangkap dan Disiksa Polisi di Bekasi

JAKARTA, KOMPAS.com - Empat orang diduga menjadi korban salah tangkap dalam penanganan kasus begal di Cikarang, Bekasi.

Keempat orang itu juga diduga telah disiksa oleh polisi agar mau mengakui terlibat dalam kasus pidana.

Hal ini disampaikan salah satu tim Advokasi Anti Penyiksaan dari Kontras, Andi Muhammad Rezaldy.

Ia mengatakan, keempat korban diduga salah tangkap itu adalah Muhammad Fikri, Adurohman, Andrianto, dan Muhammad Rizki.

Andi menegaskan, keempatnya tidak melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan atau begal seperti yang dituduhkan polisi.

Dari pendampingan yang dilakukan Kontras dan LBH Jakarta, empat orang ini memiliki alibi yang kuat kalau mereka tidak terlibat tindak pidana.

”Sebagai contoh, Fikri di jam yang sama saat terjadi peristiwa pembegalan, dia sedang di mushala bersama teman-temannya dan sedang tertidur. Sebelum tidur, mereka baru selesai kegiatan mengaji karena Fikri ini guru ngaji,” kata Andi seperti dilansir Kompas.id, Kamis (4/3/2022).

Alibi Fikri itu diperkuat kesaksian teman-temannya yang saat itu tidur bersama Fikri. Selain itu, kamera CCTV di mushala juga memperlihatkan kalau pada waktu bersamaan dengan peristiwa begal, Fikri berada di mushala.

”Sepeda motor yang dituduh sebagai barang bukti melakukan tindak pidana juga ada di mushala itu,” kata Andi.

Selain Fikri, tiga tersangka lain yang ditangkap juga memiliki alibi yang kuat kalau mereka tidak terlibat peristiwa pidana. Sebab, saat terjadi penbegalan, mereka sedang berada di tempat lain dengan aktivitas yang berbeda-beda.

Andi menambahkan, empat orang yang ditangkap itu juga diduga telah disiksa oleh anggota kepolisian.

Sebab, saat polisi melakukan penangkapan, ada 9 orang yang ditangkap. Dari 9 orang itu, polisi kemudian memproses empat orang dan melepas lima orang lainnya.

Dari keterangan lima orang yang dilepas itu, mereka mengaku mengetahui dan menyaksikan saat empat orang tersebut disiksa aparat.

Bentuk penyiksaan yang dilakukan kepada empat tersangka itu, antara lain kakinya ditindih dengan kursi, dengkul dipukul dengan batu bata, diseret, dan ditodong dengan pistol atau senjata.

Tempat penyiksaan juga dilakukan di dua tempat, yakni di Polsek Tambelang dan di luar polsek.

”Penyiksaan di luar itu dilakukan di seberang polsek. Jadi, saat mereka ditangkap itu, tidak langsung di bawah ke polsek, tetapi di seberang tepatnya di kantor Telkom. Di sinilah mereka mengalami penyiksaan,” kata Andi.

Kekerasan itu bertujuan memaksa keempat tersangka mengakui kalau mereka terlibat dalam kasus pidana.

Kepolisian Daerah Metro Jaya menegaskan proses hukum terhadap empat terdakwa kasus pencurian dengan kekerasan di Kabupaten Bekasi telah sesuai prosedur. 

Keempat terdakwa saat ini sedang menjalani proses hukum di Pengadilan Negeri Cikarang, Kabupaten Bekasi. Proses persidangan saat ini sudah memasuki tahap pembuktian.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Endra Zulpan mengatakan, proses hukum kasus begal terhadap empat terdakwa di tingkat kepolisian sudah sesuai prosedur.

Kuasa hukum salah satu tersangka pernah mengajukan praperadilan pada 1 September 2021. Putusan hakim yang keluar satu bulan kemudian menolak eksepsi termohon.

”Kuasa hukum tersangka juga melakukan pengaduan ke Kompolnas pada 5 November 2021. Dari hasil pemeriksaan anggota Kompolnas, bahwa dalam proses penangkapan, penahanan, dan penyitaan telah sesuai dengan prosedur, ” kata Zulpan.

Zulpan menambahkan, kuasa hukum tersangka juga sudah mengadu ke Bidang Propam Polda Metro Jaya. Saat ini, pengaduan itu masih ditangani oleh Subbidwabprof Bidang Propam Polda Metro Jaya.

Kasus ini, kata Zulpan, bermula dari laporan masyarakat terkait adanya pencurian dengan kekerasan yang terjadi 24 Juli 2021 pukul 01.30.

Saat itu, korban bernama Darusman Ferdiansyah dibegal enam orang. Korban kemudian membuat laporan polisi dengan nomor:LP/B/968-13/VII/2021/SKPT/Polsek Tambelang/Pores Metro Bekasi/Polda Metro Jaya.

”Bahwa korban masih mengenali pelat motor yang digunakan oleh pelaku dan wajah pelaku. Kemudian dari hasil penyelidikan diketahui bahwa pelaku diduga keras merupakan kelompok CBL,” kata Zulpan.

Polisi kemudian terus mengembangkan penyidikan dan mendapat foto-foto dari kelompok CBL tersebut. Foto-foto itu lalu ditunjukkan kepada korban dan korban mengenali wajah dua pelaku yang ada di foto tersebut.

”Setelah dipastikan, kemudian dilakukan penangkapan,” kata Zulpan.

Para pelaku yang ditangkap itu, antara lain Muhammad Fikri, Adurohman, Andrianto, dan Muhammad Rizki.

Mereka ditangkap di tempat berkumpul mereka di Selang Bojong, wilayah RT 001 RW 001 Desa Muktiwari, Kecamatan Cibitung, Bekasi. Polisi sampai saat ini masih mengejar dua pelaku lain yang masih buron dan membawa kabur motor korban.

Zulpan melalui pesan tertulis juga mengirimkan video yang merekam proses penyidikan oleh anggota Polsek Tambelang terhadap tersangka bernama Muhammad Fikri.

”Tersangka Fikri sesaat setelah dilakukan penangkapan dengan santai dan tidak ada kekerasan dalam proses penyelidikan,” katanya.

Berita ini telah tayang di Kompas.id dengan judul "Polisi Buka Suara Terkait Tudingan Rekayasa Kasus di Bekasi"

https://megapolitan.kompas.com/read/2022/03/04/10522581/4-orang-diduga-jadi-korban-salah-tangkap-dan-disiksa-polisi-di-bekasi

Terkini Lainnya

Fahira Idris Paparkan 5 Parameter Kota Tangguh Bencana yang Harus Dipenuhi Jakarta sebagai Kota Global

Fahira Idris Paparkan 5 Parameter Kota Tangguh Bencana yang Harus Dipenuhi Jakarta sebagai Kota Global

Megapolitan
Perampok Pecah Kaca Mobil Kuras Dompet, iPad hingga iPhone 11 Pro Max

Perampok Pecah Kaca Mobil Kuras Dompet, iPad hingga iPhone 11 Pro Max

Megapolitan
Maling di Sawangan Depok Angkut 2 Motor Lewati Portal Jalan

Maling di Sawangan Depok Angkut 2 Motor Lewati Portal Jalan

Megapolitan
Pedagang Pigura di Jakpus 'Curi Start' Jualan Foto Prabowo-Gibran

Pedagang Pigura di Jakpus "Curi Start" Jualan Foto Prabowo-Gibran

Megapolitan
Ketua DPRD DKI Pertanyakan Urgensi Kelurahan Dapat Anggaran 5 Persen dari APBD

Ketua DPRD DKI Pertanyakan Urgensi Kelurahan Dapat Anggaran 5 Persen dari APBD

Megapolitan
Gugatan PDI-P atas KPU ke PTUN Tak Bisa Pengaruhi Hasil Pemilu 2024

Gugatan PDI-P atas KPU ke PTUN Tak Bisa Pengaruhi Hasil Pemilu 2024

Megapolitan
ODGJ yang Serang Kakaknya di Cengkareng Sempat Mengamuk Saat Dibawa Sudinsos

ODGJ yang Serang Kakaknya di Cengkareng Sempat Mengamuk Saat Dibawa Sudinsos

Megapolitan
Belum Jual Foto Prabowo-Gibran, Pedagang Bingkai: Kan Belum Dilantik

Belum Jual Foto Prabowo-Gibran, Pedagang Bingkai: Kan Belum Dilantik

Megapolitan
Belum Jual Foto Prabowo-Gibran, Pedagang Bingkai: Belum Ada yang Pesan

Belum Jual Foto Prabowo-Gibran, Pedagang Bingkai: Belum Ada yang Pesan

Megapolitan
Gugatan PDI-P terhadap KPU di PTUN Berlanjut, Sidang Akan Digelar 2 Mei 2024

Gugatan PDI-P terhadap KPU di PTUN Berlanjut, Sidang Akan Digelar 2 Mei 2024

Megapolitan
ODGJ yang Serang Kakaknya di Cengkareng Pakai 'Cutter' juga Lukai Warga Rusun

ODGJ yang Serang Kakaknya di Cengkareng Pakai "Cutter" juga Lukai Warga Rusun

Megapolitan
Ini Tata Cara Lapor Domisili agar NIK Tidak Dinonaktifkan

Ini Tata Cara Lapor Domisili agar NIK Tidak Dinonaktifkan

Megapolitan
Kunjungi Posko Pengaduan Penonaktifan NIK di Petamburan, Warga: Semoga Tidak Molor

Kunjungi Posko Pengaduan Penonaktifan NIK di Petamburan, Warga: Semoga Tidak Molor

Megapolitan
Penyesalan Kekasih Wanita Hamil yang Tewas di Kelapa Gading, Minta Maaf Tinggalkan Korban Saat Tengah Pendarahan

Penyesalan Kekasih Wanita Hamil yang Tewas di Kelapa Gading, Minta Maaf Tinggalkan Korban Saat Tengah Pendarahan

Megapolitan
Seorang Pria Peluk Paksa Gibran yang Sedang Berkunjung di Rusun Muara Jakarta Utara

Seorang Pria Peluk Paksa Gibran yang Sedang Berkunjung di Rusun Muara Jakarta Utara

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke