JAKARTA, KOMPAS.com- Sebuah twit yang berisi pengaduan adanya pungutan liar (pungli) derek resmi di tol, viral di media sosial.
Korban mengaku dimintai tarif sebesar Rp 1 juta yang kemudian diturunkan menjadi Rp 500 ribu oleh petugas derek tol.
Twit tersebut diunggah oleh pemilik akun @dikakush di akun media sosial Twitter pada Minggu (27/2/2022).
Belakangan, PT Jasa Marga memastikan bahwa operator penyedia jasa derek telah memecat petugas yang melakukan pungli tersebut.
Irra Susiyanti selaku Marketing and Communication Department Head PT Jasamarga Metropolitan Tollroad menegaskan, layanan derek di tol gratis atau tidak dipungut biaya dengan sejumlah ketentuan.
“Penderekan gratis diberikan kepada pengguna jalan tol yang mengalami gangguan perjalanan atau kecelakaan di jalan tol, dari titik kejadian sampai tujuan yang sudah ditentukan,” katanya saat dihubungi Kompas.com, Rabu (2/3/2022).
Adapun tujuan yang dimaksud sebagai berikut:
Artinya, jika penderekan dilakukan menuju ke tiga titik tujuan tersebut, maka tarif penderekan adalah gratis.
Adapun bagi pemilik kendaraan yang menghendaki penderekan di luar titik tujuan yang ditentukan, maka akan dikenakan tarif sesuai dengan ketentuan yang berlaku, yaitu:
“Pada setiap kendaraan derek telah dilengkapi dengan informasi tarif derek ini, sehingga pengguna jalan juga dapat melakukan kroscek tarif resmi untuk layanan penderekan,” imbuhnya.
Untuk mendapatkan layanan diatas, pengguna jalan tol yang mengalami gangguan perjalanan cukup menghubungi One Call Center Jasa Marga di 14080 atau menggunakan Aplikasi Travoy 3.0.
https://megapolitan.kompas.com/read/2022/03/04/13415121/cara-dan-syarat-mendapatkan-layanan-derek-gratis-di-tol