JAKARTA, KOMPAS.com - Polda Metro Jaya menyebut kawanan perampok ruko elektronik di Depok, Jawa Barat, menggunakan uang hasil rampokannya untuk berfoya-foya dan membeli narkoba jenis sabu.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan menjelaskan, para pelaku membagi-bagi uang senilai Rp 140 juta hasil rampokan tersebut sesuai dengan perannya.
"Pembagiannya berdasarkan perannya. Yang terbersar kaptennya, JS Rp 38 juta," ujar Zulpan kepada wartawan, Jumat (4/3/2022).
Sementara pelaku berinisial JS, MS, dan RS mendapat bagian yang lebih rendah dengan kisaran Rp 15 juta sampai Rp 35 juta.
Sisa uang hasil rampokan tersebut kemudian digunakan para pelaku untuk berbelanja hingga membeli sabu.
"Ada sisa Rp 10 juta untuk operasional, beli pakaian, sewa kendaraan dan beli narkoba jenis sabu. Saat beraksi terpengaruh narkoba jenis sabu," kata Zulpan.
Kronologi perampokan
Untuk diketahui, perampokan tersebut terjadi pada Selasa (1/3/2022) sekitar pukul 03.00 WIB. Pelaku yang berjumlah lima orang menyekap beberapa karyawan ruko selama melancarkan aksinya.
Zulpan mengatakan bahwa pelaku mengancam serta menyekap para karyawan menggunakan kain sarung.
"Kebetulan di dalam ruko ada beberapa karyawan. Para karyawan diancam dan ditakuti. Mereka diikat dengan kain sarung," ujar Zulpan, saat memberikan keterangan, Jumat (4/3/2022)
Setelah itu, Zulpan menuturkan, pelaku naik ke lantai atas dan mengancam pemilik ruko berinisial FW beserta istrinya agar menunjukkan tempat penyimpanan uang.
Korban yang ketakutan akhirnya menunjukkan letak brankas kepada pelaku.
"Uang Rp 140 juta di dalam brankas langsung diambil oleh tersangka," ungkap Zulpan.
Setelah menggasak uang beserta barang berharga, para pelaku mengambil seluruh ponsel milik karyawan dan pemilik ruko.
Kawanan perampok itu kemudian meninggalkan lokasi, sambil membuang seluruh ponsel untuk menghilangkan barang bukti.
"Mereka melarikan diri dengan kendaraan yang sudah disiapkan. Kemudian hasil kejahatan mereka bagi-bagi. Uang Rp 140 juta mereka bagi-bagi," kata Zulpan.
"Handphone yang mereka ambil itu seluruhnya dibuang ke sungai karena khawatir ada yang merekam aksi mereka," sambungnya.
Dari penangkapan, polisi menyita senjata yang digunakan untuk mengancam korban, jam tangan, dan uang hasil kejahatan tersebut.
"Barang bukti yang diamankan di antaranya linggis, rencong, kunci, tiga jam tangan G-Shock, satu unit mobil, dan uang tunai Rp 40 juta sisa kejahatan," tutur Zulpan.
Kini lima pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka dijerat pasal 365 ayat 2 ke 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
"Kami persangkakan dengan pasal 365 KUHP ayat 2 ke 1 dengan pidana paling lama 12 tahun penjara," pungkasnya.
https://megapolitan.kompas.com/read/2022/03/04/21501331/lima-perampok-ruko-di-depok-gunakan-uang-hasil-rampokan-untuk-belanja
Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & Ketentuan