JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi menggerebek salah satu tempat hiburan malam di Jalan Mayjen Sutoyo, Cililitan, Kramatjati, Jakarta Timur, Minggu (6/3/2020) dini hari.
Kafe itu beroperasi di atas jam operasional yang ditentukan selama pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Level 3 di Jakarta, yakni hingga pukul 12 dini hari.
Komandan Tim II Patroli Perintis Presisi Polda Metro Jaya Ipda Bimo Satrio mengatakan, kafe itu juga seolah-olah sudah tutup, padahal masih beroperasi.
"Awalnya sempat ditutup, digembok. Namun, setelah kami cek, ternyata masih terdengar bunyi musik yang keras. Saat kami periksa lebih lanjut, ternyata di dalam banyak kendaraan," ujar Bimo dalam keterangannya.
Penggerebekan itu dilakukan setelah tim Patroli Presisi Polda Metro Jaya menerima laporan dari Polsek Kramatjati.
"Kami mendapat laporan dari Polsek Kramatjati bahwa terdapat kafe yang masih buka melebihi pukul 12.00 WIB. Kami kemudian melakukan pemeriksaan," kata Bimo.
Saat ini, kafe tersebut ditutup sementara. Sanksi akan ditindaklanjuti oleh Polsek Kramatjati.
Tidak ada barang atau hal-hal mencurigakan saat tim Patroli Presisi Polda Metro Jaya menggerebek kafe tersebut.
https://megapolitan.kompas.com/read/2022/03/06/12040061/langgar-jam-operasional-dan-lakukan-kamuflase-tempat-hiburan-malam-di