Kepala Kepolisian Sektor Cinere AKP Suparmin mengatakan, awal mula pencurian itu terungkap saat korban menonton televisi.
Korban kemudian melihat dua orang keluar dari bengkel servis modem miliknya yang sedang tutup.
"Melihat ada dua orang keluar dari tempat bengkel servis modem, membawa tas ransel hitam," kata Suparmin dalam keterangannya, Minggu.
Korban bersama warga kemudian mengejar kedua orang tersebut.
Pada saat bersamaan, ada patroli dari Polsek Cinere dan lewat di lokasi kejadian.
Polisi bersama warga kemudian menangkap kedua pelaku.
"Para pelaku mengakui bahwa barang yang dibawa router wifi, hasil dari mencuri di bengkel modem tersebut," ujar Suparmin.
Dalam tas pelaku berisi 12 buah router wifi berbagai merek. Selanjutnya pelaku digiring ke Mapolsek Cinere untuk proses penyelidikan.
Kedua pelaku ditetapkan menjadi tersangka dan dijerat Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
"Kerugian lebih kurang Rp 3 juta, dikenakan Pasal 363 KUHP ancaman hukuman 7 tahun," kata Suparmin.
https://megapolitan.kompas.com/read/2022/03/06/20565081/dua-maling-router-wifi-di-depok-tertangkap