JAKARTA, KOMPAS.com - Polda Metro Jaya menetapkan seorang pria bernama Yusuf Damian (58) sebagai tersangka dugaan kasus penipuan. Pelaku beraksi dengan mengaku sebagai anggota Polri berpangkat jenderal bintang tiga.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan menjelaskan, penyidik sudah melakukan pemeriksaan setelah pelaku diamankan pada Jumat (4/3/2022).
"Ditetapkan sebagai tersangka," ujar Zulpan saat dikonfirmasi, Senin (7/4/2022).
Berdasarkan hasil pemeriksaan, kata Zulpan, Yusuf diketahui telah melakukan tindak pidana penipuan terhadap seseorang hingga mengalami kerugian sebesar Rp 1 miliar.
Yusuf dipersangkakan dengan pasal penipuan dan sudah ditahan di ruang tahanan Polda Metro Jaya.
"Dijerat pasal penipuan dan sudah ditahan rutan Polda Metro Jaya. Nanti akan disampaikan lebih lengkapnya," kata Zulpan.
Sebelumnya, Aparat Polres Metro Jakarta Timur menangkap seorang polisi gadungan yang mengaku berpangkat komisaris jenderal (komjen). Orang itu diduga telah melakukan penipuan di kawasan Duren Sawit, Jakarta Timur.
Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Budi Sartono membenarkan penangkapan seorang laki-laki yang mengaku komjen tersebut oleh Polsek Duren Sawit pada Jumat (4/3/2022).
"Iya kemarin. Ada info dari masyarakat di salah bank di wilayah Duren Sawit, ada seseorang berpakaian dinas bintang tiga," ujar Budi, Sabtu.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, kata Budi, pria tersebut tidak dapat menunjukkan kartu anggotanya dan bukanlah seorang anggota Polri.
Budi menambahkan, kasus polisi gadungan yang diduga melakukan penipuan itu selanjutnya dilimpahkan ke Polda Metro Jaya.
"Ternyata yang bersangkutan bukan polisi, sehingga kami limpahkan ke Polda (Metro Jaya) karena ada dugaan yang bersangkutan kasus penipuan sehingga kasusnya kami limpahkan ke Polda Metro Jaya," ungkap Budi.
https://megapolitan.kompas.com/read/2022/03/07/15371701/polsek-duren-sawit-tangkap-jenderal-polisi-gadungan-tersangka-penipuan-rp