JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah pusat resmi mengubah aturan perjalanan domestik dari jalur darat, laut, maupun udara.
Para pelaku perjalanan kini tidak perlu lagi menunjukan hasil negatif tes PCR atau antigen. Syaratnya, mereka sudah harus mendapatkan vaksinasi Covid-19 hingga dosis kedua.
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, pemerintah melakukan penyesuaian kebijakan dalam rangka transisi menuju aktivitas normal.
"Hari ini akan ditetapkan dalam surat edaran yang akan diterbitkan oleh kementerian dan lembaga terkait," kata Luhut dalam konferensi pers yang digelar secara virtual, Senin (7/3/2022).
Di Jakarta sendiri, jumlah penerima vaksinasi Covid-19 dosis kedua sudah cukup banyak, yaitu mencapai 10,4 juta jiwa.
Berdasarkan data Dinas Kesehatan DKI Jakarta per 7 Maret 2022, vaksin Covid-19 dosis kedua sudah diterima oleh 10.441.462 orang, sebanyak 72 persen di antaranya ber-KTP DKI dan sisanya non DKI.
Sedangkan capaian vaksinasi dosis pertama sudah berada di angka 12.414.916.
Untuk warga DKI Jakarta sendiri, sudah ada 8.685.854 orang yang disuntik vaksinasi dosis pertama. Sedangkan penerima dosis kedua berjumlah 7.565.023 orang.
DKI Jakarta juga terus menggenjot vaksinasi booster atau dosis ketiga. Per hari ini, sudah ada 1.471.585 orang yang sudah divaksinasi booster, dengan rincian 82.763 tenaga kesehatan dan 1.388.832 warga biasa.
https://megapolitan.kompas.com/read/2022/03/07/20510341/jadi-syarat-perjalanan-vaksinasi-covid-19-dosis-2-di-jakarta-sudah