JAKARTA, KOMPAS.com - Pusat kebugaran atau gym di Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi kini dibolehkan beroperasi dengan kapasitas maksimal 75 persen.
Peningkatan kapasitas ini seiring dengan turunnya status pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) dari level 3 ke level 2.
"Kegiatan di pusat kebugaran/gym diizinkan buka dengan kapasitas maksimal 75 persen dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat," demikian bunyi aturan yang tertuang dalam Instruksi Mendagri Nomor 15 Tahun 2022 tentang PPKM di Jawa dan Bali yang diteken pada Senin (7/3/2022).
Inmendagri itu juga mengatur seluruh pengunjung dan pegawai gym wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi. Hanya pengunjung dengan kategori Hijau dalam aplikasi PeduliLindungi yang boleh masuk, kecuali tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan.
Adapun pemerintah menetapkan Jabodetabek kembali ke PPKM level 2 karena situasi penyebaran Covid-19 yang kian membaik.
Kasus konfirmasi positif harian di wilayah aglomerasi itu terus menurun. Aturan terbaru PPKM level 2 di wilayah Jakarta dan sekitarnya ini berlaku mulai 8 Maret hingga 14 Maret 2022.
Sebelumnya, saat berstatus PPKM level 3, kapasitas Gym di Jakarta maksimal hanya 50 persen.
https://megapolitan.kompas.com/read/2022/03/08/08393051/jabodetabek-ppkm-level-2-gym-boleh-beroperasi-dengan-kapasitas-75-persen