Salin Artikel

Tak Tahu Penghapusan Syarat Tes Covid-19 Belum Berlaku, Calon Penumpang Tak Bawa Hasil PCR/Antigen ke Bandara

TANGERANG, KOMPAS.com - Sejumlah calon penumpang pesawat mengaku tak membawa hasil tes Covid-19 saat hendak berangkat dari Bandara Soekarno-Hatta, Kota Tangerang, Selasa (8/3/2022).

Padahal, peraturan berkait penumpang pesawat tak perlu membawa hasil tes antigen atau PCR sebagai syarat perjalanan belum berlaku di Bandara Soekarno-Hatta hingga Selasa ini.

May (19) merupakan salah satu calon penumpang yang tak mengetahui bahwa ia masih harus membawa hasil tes Covid-19 untuk melakukan perjalanan udara.

"Saya enggak tahu ya kalau sekarang katanya (wajib bawa tes Covid-19) sudah dihapus, tapi ternyata masih harus pakai. Jadi saya enggak tahu berita tersebut," kata May saat ditemui di Terminal 2 Bandara Soekarno-Hatta, Selasa.

Lantaran tak membawa hasil tes antigen atau PCR, May terpaksa menunda keberangkatannya menuju Semarang, Jawa Timur, pada Selasa ini.

"Ya sudah saya tunda, tadinya mau ke rumah orangtua di Semarang," sebut perempuan yang sudah divaksinasi Covid-19 sebanyak dua kali itu.

Tanjung (25), calon penumpang lain yang juga tak mengetahui bahwa hasil tes antigen atau PCR masih wajib dibawa hingga Selasa ini.

"Saya kira itu aturannya sudah berlaku hari ini, ternyata belum," kata dia saat ditemui di lokasi yang sama, Selasa.

Lantaran belum membawa hasil tes Covid-19, Tanjung hendak mengikuti tes antigen di Bandara Soekarno-Hatta.

Beruntung, ia memiliki waktu yang cukup untuk mengikuti tes Covid-19 sebelum jadwal penerbangan pesawatnya ke Surabaya, Jawa Timur, pada Selasa sore.

Dengan demikian, Tanjung tak perlu menunda waktu keberangkatan pesawatnya.

"Enggak, saya enggak harus nunda (jadwal keberangkatan pesawat). Ini pesawatnya masih lama jadi saya mau tes (Covid-19) dulu," tuturnya.

Calon penumpang pesawat lain bernama Nova (29) mengaku sudah membawa hasil tes Covid-19 sebagai syarat perjalanan pesawatnya.

Meski demikian, ia sendiri mengaku tak mengetahui apakah aturan berkait penghapusan syarat membawa hasil tes Covid-19 itu sudah diterapkan atau belum.

"Masih bawa hasil tes antigen," tutur dia saat ditemui di lokasi yang sama.

"Sebenarnya enggak tahu juga sudah diterapkan atau belum. Ada yang bilang sudah diterapkan, tapi saya ngambil amannya saja, saya tes lagi," sambung dia.

Diberitakan sebelumnya, aturan terbaru pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 2 menghapus hasil tes antigen atau PCR sebagai syarat perjalanan.

Akan tetapi, peraturan terbaru PPKM level 2 belum berlaku di Bandara Soekarno-Hatta hingga Selasa ini.

Aturan berkait penumpang pesawat yang tak perlu membawa hasil tes Covid-19 sebenarnya sudah dicantumkan di Surat Edaran (SE) Satgas Covid-19 Nomor 11 Tahun 2022 yang ditandatangani pada Selasa ini.

Namun, Juru Bicara Kementerian Perhubungan (Kemnhub) Adita Irawati berujar bahwa SE Satgas Covid-19 Nomor 11 Tahun 2022 belum berlaku di Bandara Soekarno-Hatta.

Sebab, SE Satgas Covid-19 tersebut masih membutuhkan aturan turunan jika hendak diterapkan di Bandara Soekarno-Hatta, yakni SE Kemenhub.

"(SE Satgas Covid-19 Nomor 11 Tahun 2022) masih harus diturunkan dalam SE Kemenhub untuk petunjuk teknis di lapangan," papar Adita kepada Kompas.com, Selasa.

Dengan demikian, hingga Selasa ini, calon penumpang pesawat di Bandara Soekarno-Hatta masih diwajibkan membawa hasil tes Covid-19.

https://megapolitan.kompas.com/read/2022/03/08/16493591/tak-tahu-penghapusan-syarat-tes-covid-19-belum-berlaku-calon-penumpang

Terkini Lainnya

Fahira Idris Paparkan 5 Parameter Kota Tangguh Bencana yang Harus Dipenuhi Jakarta sebagai Kota Global

Fahira Idris Paparkan 5 Parameter Kota Tangguh Bencana yang Harus Dipenuhi Jakarta sebagai Kota Global

Megapolitan
Perampok Pecah Kaca Mobil Kuras Dompet, iPad hingga iPhone 11 Pro Max

Perampok Pecah Kaca Mobil Kuras Dompet, iPad hingga iPhone 11 Pro Max

Megapolitan
Maling di Sawangan Depok Angkut 2 Motor Lewati Portal Jalan

Maling di Sawangan Depok Angkut 2 Motor Lewati Portal Jalan

Megapolitan
Pedagang Pigura di Jakpus 'Curi Start' Jualan Foto Prabowo-Gibran

Pedagang Pigura di Jakpus "Curi Start" Jualan Foto Prabowo-Gibran

Megapolitan
Ketua DPRD DKI Pertanyakan Urgensi Kelurahan Dapat Anggaran 5 Persen dari APBD

Ketua DPRD DKI Pertanyakan Urgensi Kelurahan Dapat Anggaran 5 Persen dari APBD

Megapolitan
Gugatan PDI-P atas KPU ke PTUN Tak Bisa Pengaruhi Hasil Pemilu 2024

Gugatan PDI-P atas KPU ke PTUN Tak Bisa Pengaruhi Hasil Pemilu 2024

Megapolitan
ODGJ yang Serang Kakaknya di Cengkareng Sempat Mengamuk Saat Dibawa Sudinsos

ODGJ yang Serang Kakaknya di Cengkareng Sempat Mengamuk Saat Dibawa Sudinsos

Megapolitan
Belum Jual Foto Prabowo-Gibran, Pedagang Bingkai: Kan Belum Dilantik

Belum Jual Foto Prabowo-Gibran, Pedagang Bingkai: Kan Belum Dilantik

Megapolitan
Belum Jual Foto Prabowo-Gibran, Pedagang Bingkai: Belum Ada yang Pesan

Belum Jual Foto Prabowo-Gibran, Pedagang Bingkai: Belum Ada yang Pesan

Megapolitan
Gugatan PDI-P terhadap KPU di PTUN Berlanjut, Sidang Akan Digelar 2 Mei 2024

Gugatan PDI-P terhadap KPU di PTUN Berlanjut, Sidang Akan Digelar 2 Mei 2024

Megapolitan
ODGJ yang Serang Kakaknya di Cengkareng Pakai 'Cutter' juga Lukai Warga Rusun

ODGJ yang Serang Kakaknya di Cengkareng Pakai "Cutter" juga Lukai Warga Rusun

Megapolitan
Ini Tata Cara Lapor Domisili agar NIK Tidak Dinonaktifkan

Ini Tata Cara Lapor Domisili agar NIK Tidak Dinonaktifkan

Megapolitan
Kunjungi Posko Pengaduan Penonaktifan NIK di Petamburan, Warga: Semoga Tidak Molor

Kunjungi Posko Pengaduan Penonaktifan NIK di Petamburan, Warga: Semoga Tidak Molor

Megapolitan
Penyesalan Kekasih Wanita Hamil yang Tewas di Kelapa Gading, Minta Maaf Tinggalkan Korban Saat Tengah Pendarahan

Penyesalan Kekasih Wanita Hamil yang Tewas di Kelapa Gading, Minta Maaf Tinggalkan Korban Saat Tengah Pendarahan

Megapolitan
Seorang Pria Peluk Paksa Gibran yang Sedang Berkunjung di Rusun Muara Jakarta Utara

Seorang Pria Peluk Paksa Gibran yang Sedang Berkunjung di Rusun Muara Jakarta Utara

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke