Salin Artikel

Sejumlah Saluran Air di Jakarta Tercemar Sampah Makanan

JAKARTA, KOMPAS.com - Sisa makanan yang menggumpal dan menyumbat saluran air masih ditemui di saluran-saluran air di Jakarta. Suku Dinas Sumber Daya Air (SDA) Jakarta Pusat baru-baru ini menemukan banyak sampah makanan saat sedang mengeruk saluran air.

Temuan ini setidaknya ada tiga wilayah, yaitu Kecamatan Menteng, Kecamatan Gambir, dan Kecamatan Tanah Abang. Saluran air yang terdapat limbah makanan ini pun tidak jauh dari tempat usaha makanan atau restoran.

”Sampah seperti ini lebih banyak ditemukan di Gambir dan Tanah Abang. Kalau Tanah Abang kayaknya lebih banyak karena pedagang buang sampah ke saluran air. (Di titik-titik itu) pernah ada genangan ketika intensitas hujan lebat,” kata Kepala Seksi Pemeliharaan Suku Dinas SDA Jakarta Pusat, Achmad Daeroby, dilansir dari Kompas.id, Rabu (9/3/2022).

Dalam foto yang ia terima dari petugas pengerukan di salah satu titik di dekat Jalan Abdul Muis, Kecamatan Gambir, sampah makanan terlihat membentuk gumpalan-gumpalan putih kecoklatan yang memenuhi saluran dengan air tergenang.

”Sampah seperti ini bisa mengeras. Ini lalu bisa membuat aliran air terganggu, hingga menjadi genangan dan banjir,” lanjutnya.

Pengamatan Kompas di lokasi sama juga menemukan sampah sisa makanan di beberapa titik saluran-saluran air. Yang jelas terlihat adalah bungkus atau kemasan makanan, antara lain plastik minuman dalam bentuk gelas atau botol, kemasan camilan, sedotan, hingga plastik permen.

Sampah itu juga ditemukan tidak jauh dari tempat usaha makanan, baik toko maupun pedagang kaki lima (PKL). Ada juga PKL di trotoar yang tidak membuang sampah sisa makanan mereka dengan benar, yaitu melalui lubang penutup saluran air yang digunakan sekaligus untuk membuang air cucian alat makan.

Humas Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Yogi Ikhwan mengatakan, suku dinas lingkungan hidup di wilayah Jakarta Pusat kini sudah turun untuk mengecek temuan tersebut. Jika benar ada pelaku usaha makanan yang membuang sampah sembarangan ke saluran air, mereka bisa dikenai denda.

”Sesuai Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah Pasal 127 Ayat 2, penanggung jawab usaha bisa kena sanksi administratif berupa denda maksimal Rp 50 juta kalau buang sampah sembarangan. Untuk PKL, dendanya diatur Pasal 130 Ayat 1 sebesar Rp 500.000,” tuturnya.

Selain limbah padat, limbah cair seperti minyak, kata Yogi, juga banyak dibuang pelaku usaha makanan. Minyak bekas pakai masak atau minyak jelantah yang dibuang ke saluran air bisa mengendap dan menyebabkan aliran air terhambat.

Untuk mengatasi ini, Dinas Lingkungan Hidup DKI membuat program pembagian alat perangkap lemak atau grease trap portable secara gratis untuk pedagang makanan skala usaha mikro, kecil, dan Menengah.

”Kami imbau pedagang makanan juga tidak membuang jelantah ke saluran air, tapi bisa dipupuk dan didonasikan untuk diolah menjadi biodiesel. Misalnya, melalui lembaga sosial terkait,” pesannya.

Artikel ini telah tayang di Kompas.id dengan judul "Sampah Makanan Cemari Saluran Air Jakarta"

https://megapolitan.kompas.com/read/2022/03/09/06081781/sejumlah-saluran-air-di-jakarta-tercemar-sampah-makanan

Terkini Lainnya

Buntut Pungli Sekelompok Orang, Dinas Bina Marga DKI Tutup Celah Trotoar Dekat Gedung DPR

Buntut Pungli Sekelompok Orang, Dinas Bina Marga DKI Tutup Celah Trotoar Dekat Gedung DPR

Megapolitan
Warga Bogor Tertipu Penjual Mobil Bekas di Bekasi, padahal Sudah Bayar Lunas

Warga Bogor Tertipu Penjual Mobil Bekas di Bekasi, padahal Sudah Bayar Lunas

Megapolitan
Gandeng Swasta, Pemprov DKI Renovasi 10 Rumah Tak Layak Huni di Kamal Muara

Gandeng Swasta, Pemprov DKI Renovasi 10 Rumah Tak Layak Huni di Kamal Muara

Megapolitan
Singgung 'Legal Standing' MAKI, Polda Metro Jaya Sebut SKT sebagai LSM Sudah Tak Berlaku

Singgung "Legal Standing" MAKI, Polda Metro Jaya Sebut SKT sebagai LSM Sudah Tak Berlaku

Megapolitan
Penyidikan Aiman Witjaksono Dihentikan, Polisi: Gugur karena Tak Berkekuatan Hukum

Penyidikan Aiman Witjaksono Dihentikan, Polisi: Gugur karena Tak Berkekuatan Hukum

Megapolitan
Belum Tahan Firli Bahuri, Kapolda Metro Terapkan Prinsip Kehati-hatian

Belum Tahan Firli Bahuri, Kapolda Metro Terapkan Prinsip Kehati-hatian

Megapolitan
Dishub DKI Jaga Trotoar di Jakpus yang Dimanfaatkan Sekelompok Orang Tarik Bayaran Pengendara Motor

Dishub DKI Jaga Trotoar di Jakpus yang Dimanfaatkan Sekelompok Orang Tarik Bayaran Pengendara Motor

Megapolitan
Oknum Anggota TNI Pengeroyok Warga Sipil di Depan Polres Jakpus Bukan Personel Kodam Jaya

Oknum Anggota TNI Pengeroyok Warga Sipil di Depan Polres Jakpus Bukan Personel Kodam Jaya

Megapolitan
Polisi: Sopir Truk Ugal-ugalan di GT Halim Bicara Melantur

Polisi: Sopir Truk Ugal-ugalan di GT Halim Bicara Melantur

Megapolitan
Kronologi 4 Warga Sipil Dianiaya Oknum TNI di Depan Mapolres Jakpus, Bermula Pemalakan Ibu Tentara

Kronologi 4 Warga Sipil Dianiaya Oknum TNI di Depan Mapolres Jakpus, Bermula Pemalakan Ibu Tentara

Megapolitan
Polisi Amankan 4 Remaja yang Bawa Senjata Tajam Sambil Bonceng 4 di Bogor

Polisi Amankan 4 Remaja yang Bawa Senjata Tajam Sambil Bonceng 4 di Bogor

Megapolitan
Wacana Sekolah Gratis, Emak-emak di Pasar Minggu Khawatir KJP Dihapus

Wacana Sekolah Gratis, Emak-emak di Pasar Minggu Khawatir KJP Dihapus

Megapolitan
Pemprov DKI Bakal Libatkan BRIN dalam Pengembangan 'Food Estate' di Kepulauan Seribu

Pemprov DKI Bakal Libatkan BRIN dalam Pengembangan "Food Estate" di Kepulauan Seribu

Megapolitan
Mengenang 9 Tahun Kematian Akseyna, Mahasiswa UI Berkumpul dengan Pakaian Serba Hitam

Mengenang 9 Tahun Kematian Akseyna, Mahasiswa UI Berkumpul dengan Pakaian Serba Hitam

Megapolitan
Pengeroyokan Warga oleh Oknum TNI di Depan Polres Jakpus Mencekam, Warga Ketakutan

Pengeroyokan Warga oleh Oknum TNI di Depan Polres Jakpus Mencekam, Warga Ketakutan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke