Kepala Satuan Pelaksana (Kasatpel) Terminal Terpadu Pulo Gebang Hendra mengatakan, aturan itu sesuai Surat Edaran (SE) Satgas Covid-19 Nomor 11 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang dalam Negeri pada Masa Pandemi Covid-19.
Peniadaan syarat tes antigen dan PCR diberlakukan bagi penumpang yang sudah divaksinasi dosis kedua atau ketiga (booster).
"Kami sudah tidak ada melakukan pengecekan persyaratan perjalanan PCR dan antigen, khusus yang bervaksin lengkap atau booster," kata Hendra, Rabu ini.
Sementara itu, calon penumpang yang baru divaksinasi dosis pertama harus menyertakan bukti tes PCR atau antigen sebagai syarat melakukan perjalanan.
"Untuk yang masih mempunyai vaksin dosis pertama, minimal melampirkan antigen yang berlaku 1x24 jam," tutur Hendra.
Terpisah, calon penumpang yang berangkat dari Terminal Terpadu Pulo Gebang, Sulis, menyambut positif kebijakan tersebut.
Sulis mengaku tidak lagi membawa bukti tes antigen atau PCR karena sudah divaksinasi dosis kedua.
"Memudahkan banget, Lebaran kan biar bisa pulang, jadi lebih enak. Enggak perlu PCR lagi karena mahal kan PCR," tutur Sulis.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, pemerintah melakukan penyesuaian kebijakan dalam rangka transisi menuju aktivitas normal.
Luhut mengatakan, pelaku perjalanan domestik baik melalui darat, laut, dan udara tidak perlu menunjukkan hasil tes antigen dan PCR negatif, apabila sudah divaksinasi dosis kedua.
"Hal ini akan ditetapkan dalam surat edaran yang akan diterbitkan oleh kementerian dan lembaga terkait yang akan terbit dalam waktu dekat ini," kata Luhut dalam konferensi pers secara virtual, Senin (7/3/2022).
https://megapolitan.kompas.com/read/2022/03/09/18555631/terminal-pulo-gebang-hapus-syarat-tes-antigen-pcr-penumpang-pulang