JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah kembali menyesuaikan aturan pada masa pemberlakuan kegiatan masyarakat (PPKM) level 2 di wilayah DKI Jakarta.
Salah satunya adalah kegiatan dan fasilitas seni budaya hingga olahraga kembali dibuka dengan kapasitas maksimal 75 persen.
Aturan tersebut tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 12 Tahun 2022 yang terbit pada 7 Maret 2022.
"Diizinkan buka dengan kapasitas maksimal 75 persen," ujar Mendagri Tito Karnavian dalam beleid tersebut, Rabu (9/3/2022).
Dengan demikian, pertandingan olahraga sudah dapat digelar kembali dengan jumlah penonton maksimal 75 persen dari kapasitas normal.
Selain itu, setiap fasilitas olahraga diwajibkan mengedepankan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 dan mengharuskan pengunjung menggunakan aplikasi peduli lindungi.
"Instruksi Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 8 Maret 2022 sampai dengan tanggal 14 Maret 2022," kata Tito.
Sebagaimana diketahui, kasus Covid-19 di wilayah DKI Jakarta hingga kini masih terus bertambah.
Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi DKI Jakarta mencatat ada penambahan 3.569 kasus Covid-19 pada Selasa (8/3/2022).
Dengan demikian, jumlah kasus Covid-19 di Ibu Kota kini ada 1.188.931, terhitung sejak Maret 2020.
"Kami turut mengimbau agar masyarakat juga mewaspadai penularan varian Omicron yang kini juga meningkat di Jakarta," kata Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Dinkes DKI Jakarta Dwi Oktavia melalui keterangan tertulis, Selasa.
Sementara itu, jumlah kasus aktif di Jakarta hari ini menurun 668, sehingga jumlah kasus aktif kini 28.064.
Kasus aktif adalah orang yang sedang menjalani perawatan Covid-19 baik di rumah sakit dan isolasi mandiri ataupun terpusat.
Dari jumlah kasus positif, 1.161.139 orang dinyatakan sembuh dari Covid-19 dengan tingkat kesembuhan 96,4 persen.
Sementara itu, 14.852 pasien meninggal dunia dengan tingkat kematian 1,2 persen, sedangkan tingkat kematian Indonesia sebesar 2,6 persen.
Positivity rate atau persentase kasus positif sepekan terakhir di Jakarta sebesar 12,1 persen, sedangkan persentase kasus positif secara total 12,1 persen.
"WHO juga menetapkan standar persentase kasus positif tidak lebih dari 5 persen," ujar dia.
https://megapolitan.kompas.com/read/2022/03/09/19134931/jakarta-ppkm-level-2-pertandingan-olahraga-diizinkan-dengan-jumlah