JAKARTA, KOMPAS.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengajukan banding atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) DKI Jakarta terkait gugatan warga korban banjir pada awal 2021.
Anies digugat oleh tujuh warga dalam perkara nomor 205/G/TF/2021/PTUN.JKT yang didaftarkan 24 Agustus 2021.
Tujuh penggugat yakni Tri Andarsanti, Jeanny Lamtiur, Gunawan Wibisono, Yusnelly Suryadi, Shantywidhiyanti, Virza Syafaat, dan Indra.
Dalam putusan, PTUN memerintahkan Anies untuk menuntaskan pengerukan Kali Mampang sampai ke Pondok Jaya dan membangun turap sungai di Kelurahan Pela Mampang.
Kepala Biro Hukum Pemprov DKI Jakarta Yayan Yuhana mengatakan, ada beberapa alasan pihaknya mengajukan banding. Yayan menilai, majelis hakim kurang cermat dalam membuat keputusan.
"Banding kami ajukan karena dalam beberapa hal terdapat pertimbangan majelis hakim PTUN yang menurut kami kurang cermat sehingga perlu direviu dalam proses banding," tutur dia, Rabu (9/3/2022).
Yayan mengatakan, pemprov akan memberikan beberapa dokumen yang membuktikan kegiatan penanggulangan banjir sudah terlaksana sebelum tuntutan berlangsung. Permohonan banding diajukan pada Selasa (8/3/2022).
"Penanganan banjir lainnya yang (mungkin) belum dipertimbangkan oleh majelis hakim PTUN," tutur dia.
Tak peka keinginan warga
Ketua Fraksi PDI-Perjuangan DKI Jakarta Gembong Warsono menilai, atas pengajuan banding tersebut, Anies tidak peka terhadap persoalan warga.
Pasalnya, tuntutan pengerukan Kali Mampang merupakan permintaan warga agar Pemprov DKI Jakarta mengerjakan tugas dengan baik terkait permasalahan banjir di wilayah tersebut.
"Enggak peka terhadap persoalan masyarakat. Sebetulnya kan (yang dituntut) pekerjaan Pemprov, ngeruk kali itu kan pekerjaan Pemprov, kalau sampai gugatan masyarakat kemudian Pemprov banding (artinya) tidak peka terhadap persoalan masyarakat," kata Gembong.
Menurut politikus PDI-P itu, pengajuan banding tak lain sebagai ajang pencitraan Anies yang bisa mengorbankan warga Jakarta.
Untuk itu dia meminta agar Pemprov DKI serius mengerjakan tuntutan tanpa harus mengajukan banding untuk mencari citra.
"Tinggal eksekusi saja, maka ketika putusan PTUN memenangkan gugatan masyarakat, enggak lama kemudian Pak Anies meng-upload bahwa dia sudah kerjakan," tutur Gembong.
Disebut ingin terlihat selalu benar
Kritik juga dilontarkan Anggota Komisi D DPRD DKI August Hamonangan yang menilai Anies hanya membangun citra dalam pengajuan banding tersebut.
Karena esensi dari tuntutan bukanlah bentuk kerugian dari Pemprov DKI, melainkan keinginan warga agar Pemprov DKI menuntaskan permasalahan banjir akibat luapan Kali Mampang.
"Ini menunjukan, beliau lebih peduli citra sebagai Gubernur daripada menuntaskan kerjanya, Pak Anies ingin terlihat selalu benar," kata dia.
Menurut dia, pengajuan banding tidak akan mengubah tujuan dari tuntutan warga agar pengerukan Kali Mampang dikerjakan.
Politikus PSI ini menilai, melanjutkan perkara tersebut ke tingkat banding tidak akan membuat Pemprov DKI terbebas dari kewajiban penuntasan banjir.
"Banding atau tidak, kalah jadi abu menang jadi arang, sama saja. Kalau begini kasihan warga," kata dia.
Diminta tak banding
Kritik juga dilontarkan dari politikus partai pengusung Anies dalam Pilkada 2017 silam. Wakil Ketua DPD Gerindra DKI Jakarta Syarif mengaku pernah meminta Anies secara langsung agar tidak mengajukan banding.
"Saya sudah bilang ke Gubernur jangan banding," kata dia saat berbincang di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu.
Politikus Gerindra yang juga Sekretaris Komisi D DPRD DKI Jakarta itu menilai, jika Anies mengajukan banding, tidak ada tujuan yang spesifik selain mencari siapa yang kalah dan siapa yang menang.
Karena menurut Syarif, pengajuan banding dari warga bukan soal mengubah kebijakan Pemprov DKI, tetapi meminta Pemprov DKI mengerjakan apa yang menjadi tugas.
"(Sehingga) menjadi tidak pasti, ini sebetulnya (apa) yang mau dicari, apa namanya penuntasan pekerjaan atau mencari siapa yang salah atau yang benar?" ucap dia.
https://megapolitan.kompas.com/read/2022/03/10/07221031/ramai-kritik-terhadap-anies-setelah-ajukan-banding-atas-putusan-gugatan