Salin Artikel

Anies Berkali-Kali Digugat ke Pengadilan: Dari Urusan Banjir, Polusi, hingga Upah Minimum

JAKARTA, KOMPAS.com - Selama hampir lima tahun menjabat Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan sudah berkali-kali digugat oleh ke pengadilan. 

Daftar gugatan terhadap Anies beragam, mulai dari masalah banjir, upah minimum, hingga polusi udara. 

Dari tiga gugatan yang dilayangkan, Anies sudah dua kali kalah dan dihukum oleh pengadilan. Sementara proses satu gugatan lainnya masih berlangsung.

Anies Divonis Bersalah atas Polusi Udara Jakarta

Gugatan terkait polusi udara Jakarta diajukan 32 warga yang tergabung dalam Koalisi Ibu Kota. Pada 4 Juli 2019, mereka menggugat tujuh pejabat negara -termasuk Anies dan Presiden Joko Widodo-, agar melakukan sejumlah langkah nyata untuk memperbaiki kualitas udara di Jakarta. 

Gugatan itu terdaftar dengan nomor perkara 374/PDT.G/LH/2019/PN.JKT.PST.

Pada 16 September 2021, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memutuskan mengabulkan sebagian gugatan warga tersebut.

Hakim smemvonis lima pejabat negara bersalah atas polusi udara di Ibu Kota, yakni Presiden RI, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Menteri Kesehatan, Menteri Dalam Negeri, dan Gubernur Provinsi DKI Jakarta.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan bahwa para tergugat sudah mengetahui bahwa udara di DKI Jakarta tercemar selama bertahun-tahun. Namun para pemangku kepentingan tidak banyak mengeluarkan kebijakan untuk memperbaiki hal itu.

Majelis hakim pun menghukum kelima pejabat tersebut melakukan sejumlah langkah untuk memperbaiki kualitas udara di Jakarta.

Anies selaku tergugat V diberikan PR untuk melakukan pengawasan terhadap ketaatan setiap orang mengenai ketentuan perundang-undangan di bidang pengendalian pencemaran udara dan atau ketentuan dokumen lingkungan hidup.

Anies juga diminta menjatuhkan sanksi terhadap setiap orang yang melakukan pelanggaran peraturan perundang-undangan tentang pengendalian pencemaran udara.

Beberapa jam setelah vonis dibacakan, Anies pun langsung menegaskan tidak akan mengajukan banding. Ia memastikan siap untuk menjalankan seluruh perintah majelis hakim untuk mengatasi masalah polusi udara di Jakarta.

"Pemprov DKI Jakarta memutuskan tidak banding dan siap menjalankan putusan pengadilan demi udara Jakarta yang lebih baik," tulis Anies dalam unggahan di akun twitter-nya @aniesbaswedan.

Beda dengan Anies, Presiden Jokowi dan menterinya mengajukan banding atas putusan PN Jakpus itu.

Anies Dihukum Tuntaskan Pengerukan Kali Mampang

Pada 24 Agustus 2021, Anies juga digugat oleh waga Jakarta yang menjadi korban banjir. Gugatan itu didaftarkan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta dan terdaftar dengan nomor perkara 205/G/TF/2021/PTUN.JKT.

Ketujuh warga yang menggugat Anies itu ialah Tri Andarsanti Pursita, Jeanny Lamtiur Simanjuntak, Gunawan Wibisono, Yusnelly Suryadi D, SHanty Widhiyanti, Virza Syafaat Sasmitawidjaja, dan Indra.

Mereka merupakan korban banjir dari luapan Kali Mampang di awal 2021 lalu.

Ketujuh korban banjir tersebut menuntut Anies mengerjakan program pencegahan banjir secara serius di wilayah Mampang Pela, Jakarta Selatan.

Selain itu, penggugat juga menuntut Anies membayar Rp 1 miliar atas kerugian yang mereka derita akibat banjir.

Pada 15 Februari 2022, Majelis Hakim PTUN Jakarta mengabulkan sebagian tuntutan warga. Hakim mengabulkan tuntutan pertama, yaitu memerintahkan Anies menuntaskan pengerukan Kali Mampang sampai ke Pondok Jaya dan membangun turap sungai di Kelurahan Pela Mampang.

Anies yang tak terima putusan tersebut pun resmi mengajukan banding pada Selasa, 8 Maret 2022.

Pemprov DKI beralasan, langkah pengajuan banding itu bukan berarti Pemprov menolak menjalankan putusan untuk menuntaskan pengerukan kali dan pembangunan turap.

Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan, pengajuan banding tersebut untuk memberikan data dan fakta sebenarnya mengenai langkah yang telah dilakukan Pemprov DKI.

Riza menegaskan, pengerukan Kali Mampang dan program penanganan banjir lainnya terus berjalan di masa kepemimpinan Gubernur Anies.

"Bahkan saya sudah perintahkan sejak tahun lalu ada dua shift (untuk pengerukan), jadi alat kita tidak berhenti, termasuk Kali Mampang sungai yang menjadi tujuan daripada pengerukan," kata Riza.

Anies Digugat Pengusaha Akibat Upah Minimum

Baru-baru ini, para pengusaha yang tergabung dalam Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) DKI Jakarta resmi menggugat Anies.

Gugatan ini disebabkan langkah Anies yang menaikkan besaran upah minimum provinsi (UMP) 2022 tanpa mengacu pada aturan pemerintah pusat.

Apindo melayangkan gugatan tersebut pada 13 Januari 2022 lalu ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta dan terdaftar dengan nomor perkara 11/G/2022/PTUN.JK

Selain Apindo, ada dua perusahaan yang juga terdaftar sebagai pihak penggugat. Keduanya yakni PT Educo Utama dan PT Century Textile Industry.

Total ada 5 poin tuntutan yang diajukan ketiga pihak itu ke PTUN Jakarta. Pada intinya para pengusaha meminta pengadilan untuk membatallan Surat Keputusan Anies Nomor 1517 Tahun 2021 yang mengatur UMP naik 5,1 persen.

Mereka ingin Anies memberlakukan SK lama bernomor 1395 Tahun 2021 yang mengatur kenaikan UMP hanya sebesar 0,85 persen. 

Anies sebelumnya memang dua kali mengeluarkan SK terkait penetapan UMP DKI. SK pertama mengatur UMP DKI 2022 naik sebesar Rp 37.749 menjadi Rp 4.453.935.

Besaran UMP itu ditetapkan berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan aturan turunannya, yakni Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Namun muncul penolakan dari buruh yang menilai kenaikan UMP terlalu kecil. Massa buruh berulang kali berdemo di Balai Kota DKI Jakarta untuk menuntut Anies merevisi besaran UMP DKI Jakarta 2022.

Saat menemui pedemo, Anies pun mengakui bahwa kenaikan UMP 0,85 persen terlalu kecil.

Anies pun pada akhirnya resmi merevisi besaran kenaikan UMP DKI Jakarta tahun 2022 dari 0,85 persen menjadi 5,1 persen.

Dengan demikian, UMP DKI Jakarta tahun 2022 direvisi menjadi Rp 4.641.854, atau naik Rp 225.667 dibandingkan UMP 2021.

Keputusan Anies itu disesalkan pemerintah pusat hingga kalangan pengusaha karena bertentangan dengan UU dan Permenaker. Akhirnya, pengusaha pun menggugat Anies ke PTUN. 

Wakil Ketua Apindo DKI Jakarta Nurjaman mengatakan, pengusaha melayangkan gugatan ini bukan karena mempermasalahkan besar atau kecilnya kenaikan UMP. Nurjaman menyebutkan, kenaikan UMP sebesar 5 atau 10 persen pun tak masalah, asal ada regulasinya.

"Kan kita diajarkan buat benar, seusai aturan, taat hukum, ini kan mengajarkan nggak benar," ujar Nurjaman.

Hingga saat ini proses persidangan terkait gugatan ini masih bergulir.

https://megapolitan.kompas.com/read/2022/03/10/11081131/anies-berkali-kali-digugat-ke-pengadilan-dari-urusan-banjir-polusi-hingga

Terkini Lainnya

Staf Khusus Bupati Kediri Ikut Daftar Bakal Calon Wali Kota Bogor Lewat PDI-P

Staf Khusus Bupati Kediri Ikut Daftar Bakal Calon Wali Kota Bogor Lewat PDI-P

Megapolitan
4 dari 7 Korban Kebakaran Toko Bingkai di Mampang adalah Satu Keluarga

4 dari 7 Korban Kebakaran Toko Bingkai di Mampang adalah Satu Keluarga

Megapolitan
Tangkap Komplotan Pencuri yang Beraksi di Pesanggrahan, Polisi Sita 9 Motor

Tangkap Komplotan Pencuri yang Beraksi di Pesanggrahan, Polisi Sita 9 Motor

Megapolitan
Alami Luka Bakar Hampir 100 Persen, 7 Jenazah Korban Kebakaran 'Saudara Frame' Bisa Diidentifikasi Lewat Gigi

Alami Luka Bakar Hampir 100 Persen, 7 Jenazah Korban Kebakaran "Saudara Frame" Bisa Diidentifikasi Lewat Gigi

Megapolitan
Melawan Saat Ditangkap, Salah Satu Komplotan Pencuri Motor di Pesanggrahan Ditembak Polisi

Melawan Saat Ditangkap, Salah Satu Komplotan Pencuri Motor di Pesanggrahan Ditembak Polisi

Megapolitan
Uang Korban Dipakai 'Trading', Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Mengaku Siap Dipenjara

Uang Korban Dipakai "Trading", Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Mengaku Siap Dipenjara

Megapolitan
Siswa SMP yang Gantung Diri di Palmerah Dikenal Aktif Bersosialisasi di Lingkungan Rumah

Siswa SMP yang Gantung Diri di Palmerah Dikenal Aktif Bersosialisasi di Lingkungan Rumah

Megapolitan
Identitas 7 Jenazah Korban Kebakaran Toko Bingkai 'Saudara Frame' Berhasil Diidentifikasi

Identitas 7 Jenazah Korban Kebakaran Toko Bingkai "Saudara Frame" Berhasil Diidentifikasi

Megapolitan
Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI Sebesar Rp 22 Miliar Tak Hanya untuk Perbaikan, tapi Juga Penambahan Fasilitas

Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI Sebesar Rp 22 Miliar Tak Hanya untuk Perbaikan, tapi Juga Penambahan Fasilitas

Megapolitan
Komplotan Pencuri Motor di Pesanggrahan Ditangkap Polisi

Komplotan Pencuri Motor di Pesanggrahan Ditangkap Polisi

Megapolitan
Komisi A DPRD DKI Desak Pemprov DKI Kejar Kewajiban Pengembang di Jakarta soal Fasos Fasum

Komisi A DPRD DKI Desak Pemprov DKI Kejar Kewajiban Pengembang di Jakarta soal Fasos Fasum

Megapolitan
Sekretaris Pribadi Iriana Jokowi Ambil Formulir Calon Wali Kota Bogor Lewat PDIP, tapi Belum Mengembalikan

Sekretaris Pribadi Iriana Jokowi Ambil Formulir Calon Wali Kota Bogor Lewat PDIP, tapi Belum Mengembalikan

Megapolitan
Tak Bisa Lagi Kerja Berat Jadi Alasan Lupi Tetap Setia Menarik Sampan meski Sepi Penumpang

Tak Bisa Lagi Kerja Berat Jadi Alasan Lupi Tetap Setia Menarik Sampan meski Sepi Penumpang

Megapolitan
Teman Siswa yang Gantung Diri di Palmerah Sebut Korban Tak Suka Cerita Masalah Apa Pun

Teman Siswa yang Gantung Diri di Palmerah Sebut Korban Tak Suka Cerita Masalah Apa Pun

Megapolitan
Demo di Depan Kedubes AS, Koalisi Musisi untuk Palestina Serukan Tiga Tuntutan Sebelum Membubarkan Diri

Demo di Depan Kedubes AS, Koalisi Musisi untuk Palestina Serukan Tiga Tuntutan Sebelum Membubarkan Diri

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke