Salin Artikel

Yusuf Mansur Diminta Kembalikan Pokok Investasi yang Dikonversi ke Harga Emas

TANGERANG, KOMPAS.com - Agenda mediasi pertama kasus ingkar janji (wanprestasi) yang menjerat Jama'an Nurchotib alias Ustaz Yusuf Mansur usai digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Kota Tangerang, Kamis (10/3/2022).

Perkara yang menjerat Yusuf kali ini berkait wanprestasi dana investasi hotel haji/umrah yang bernama Hotel Siti, Kota Tangerang.

Ada 12 orang yang melayangkan gugatan kepada Yusuf dkk dalam kasus itu.

Kuasa hukum para penggugat yang bernama Ichwan Tony berujar, dalam mediasi, timnya mengajukan proposal perdamaian kepada kuasa hukum Yusuf Mansur dan dua tergugat lain dalam kasus yang sama.

"Kita menawarkan proposal perdamaian kepada tergugat 1, 2, dan 3. Yang mana, inti penawaran kami adalah mengembalikan pokok investasi dari para penggugat," paparnya saat ditemui usai mediasi, Kamis.

Ichwan menuturkan, dalam proposal itu tercantum besaran investasi masing-masing penggugat yang telah dibayarkan ke Yusuf Mansur pada tahun 2013.

Besaran investasi itu variatif, mulai belasan juta hingga puluhan juta setiap pengunggatnya.

Kemudian, Ichwan menawarkan agar Yusuf Mansur hanya mengembalikan besaran investasi dari para penggugatnya saja.

Namun, besaran setiap duit yang digelontorkan para penggugat itu dikonversikan ke harga nilai emas.

Ichwan mencontohkan, seorang penggugat mengeluarkan uang sebesar Rp 10 juta untuk investasi tersebut pada tahun 2013.

Pada tahun 2013, Rp 10 juta setara dengan 16,6 gram emas.

Lalu, nilai emas pada tahun 2013 itu dikonversikan dengan nilai emas pada tahun 2021 atau pada saat Ichwan mengajukan gugatan.

Dengan demikian, emas sebesar 16,6 gram emas setara dengan Rp 15.454.000.

"Klien kami investasi Rp 10 juta tahun 2013. Kita cuma minta kembalikan saja yang Rp 10 juta itu, tapi dikonversikan (ke nilai) emas," papar Ichwan.

"Tapi kalau emas 16 gram (setara Rp 10 juta pada tahun 2013), kita konversikan (ke tahun 2021), harganya kan Rp 15 juta. Ya sudah kembalikan Rp 15 juta," sambungnya.

Menurut dia, perhitungan untuk proposal perdamaian itu sudah tergolong adil.

Sebab, Ichwan menganalogikan, Rp 10 juta pada tahun 2013 dapat membeli sebuah motor yang tergolong bagus.

Akan tetapi, Rp 10 juta pada tahun 2021 hanya dapat membeli sebuah motor yang biasa saja.

"Kalau misal Rp 10 juta bisa dapat motor bagus, sekarang Rp 10 juta dapat motor biasa. Itu menurut saya adil," sebut Ichwan.

Sebagai informasi, Yusuf merupakan tergugat dua dalam kasus perdata ini.

Selain Yusuf, dua tergugat lain adalah PT Inext Arsindo selaku tergugat pertama dan Jody Broto Suseno sebagai tergugat ketiga.

Ketiga tergugat diwakili kuasa hukum yang sama, yaitu Ariel Mochtar dkk.

Ariel hadir saat mediasi berlangsung di PN Tangerang pada Kamis siang ini.

https://megapolitan.kompas.com/read/2022/03/10/14505581/yusuf-mansur-diminta-kembalikan-pokok-investasi-yang-dikonversi-ke-harga

Terkini Lainnya

Diparkir di Depan Gang, Motor Milik Warga Pademangan Raib Digondol Maling

Diparkir di Depan Gang, Motor Milik Warga Pademangan Raib Digondol Maling

Megapolitan
Polisi Selidiki Kasus Kekerasan Seksual yang Diduga Dilakukan Eks Ketua DPD PSI Jakbar

Polisi Selidiki Kasus Kekerasan Seksual yang Diduga Dilakukan Eks Ketua DPD PSI Jakbar

Megapolitan
Ingar-bingar Tradisi Membangunkan Sahur yang Berujung Cekcok di Depok

Ingar-bingar Tradisi Membangunkan Sahur yang Berujung Cekcok di Depok

Megapolitan
KSAL: Setelah Jakarta, Program Pesantren Kilat di Kapal Perang Bakal Digelar di Surabaya dan Makasar

KSAL: Setelah Jakarta, Program Pesantren Kilat di Kapal Perang Bakal Digelar di Surabaya dan Makasar

Megapolitan
Masjid Agung Bogor, Simbol Peradaban yang Dinanti Warga Sejak 7 Tahun Lalu

Masjid Agung Bogor, Simbol Peradaban yang Dinanti Warga Sejak 7 Tahun Lalu

Megapolitan
Duduk Perkara Penganiayaan 4 Warga Sipil oleh Oknum TNI di Depan Polres Jakpus

Duduk Perkara Penganiayaan 4 Warga Sipil oleh Oknum TNI di Depan Polres Jakpus

Megapolitan
45 Orang Jadi Korban Penipuan Jual Beli Mobil Bekas Taksi di Bekasi, Kerugian Capai Rp 3 Miliar

45 Orang Jadi Korban Penipuan Jual Beli Mobil Bekas Taksi di Bekasi, Kerugian Capai Rp 3 Miliar

Megapolitan
Telan Anggaran Rp 113 Miliar, Bima Arya Harap Masjid Agung Bogor Jadi Pusat Perekonomian

Telan Anggaran Rp 113 Miliar, Bima Arya Harap Masjid Agung Bogor Jadi Pusat Perekonomian

Megapolitan
Driver Taksi Online Diduga Berniat Culik dan Rampok Barang Penumpangnya

Driver Taksi Online Diduga Berniat Culik dan Rampok Barang Penumpangnya

Megapolitan
TNI AD Usut Peran Oknum Personelnya yang Aniaya 4 Warga Sipil di Jakpus

TNI AD Usut Peran Oknum Personelnya yang Aniaya 4 Warga Sipil di Jakpus

Megapolitan
Polisi Temukan Dua Luka di Kepala Wanita yang Tewas Bersimbah Darah di Bogor

Polisi Temukan Dua Luka di Kepala Wanita yang Tewas Bersimbah Darah di Bogor

Megapolitan
Pembunuh Wanita di Bogor Ternyata Suaminya Sendiri

Pembunuh Wanita di Bogor Ternyata Suaminya Sendiri

Megapolitan
Diduga Korban Pembunuhan, Wanita di Bogor Ditemukan Tewas Bersimbah Darah

Diduga Korban Pembunuhan, Wanita di Bogor Ditemukan Tewas Bersimbah Darah

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Polisi Hentikan Kasus Aiman Witjaksono | Pengakuan Sopir Truk yang Tabrakan di GT Halim Utama

[POPULER JABODETABEK] Polisi Hentikan Kasus Aiman Witjaksono | Pengakuan Sopir Truk yang Tabrakan di GT Halim Utama

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Jumat 29 Maret 2024, dan Besok: Tengah Malam ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Jumat 29 Maret 2024, dan Besok: Tengah Malam ini Cerah Berawan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke