TANGERANG, KOMPAS.com - Agenda mediasi pertama kasus ingkar janji (wanprestasi) yang menjerat Jama'an Nurchotib alias Ustaz Yusuf Mansur usai digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Kota Tangerang, Kamis (10/3/2022).
Perkara yang menjerat Yusuf kali ini berkait wanprestasi dana investasi hotel haji/umrah yang bernama Hotel Siti, Kota Tangerang.
Ada 12 orang yang melayangkan gugatan kepada Yusuf dkk dalam kasus itu.
Kuasa hukum para penggugat yang bernama Ichwan Tony berujar, dalam mediasi, timnya mengajukan proposal perdamaian kepada kuasa hukum Yusuf Mansur dan dua tergugat lain dalam kasus yang sama.
"Kita menawarkan proposal perdamaian kepada tergugat 1, 2, dan 3. Yang mana, inti penawaran kami adalah mengembalikan pokok investasi dari para penggugat," paparnya saat ditemui usai mediasi, Kamis.
Ichwan menuturkan, dalam proposal itu tercantum besaran investasi masing-masing penggugat yang telah dibayarkan ke Yusuf Mansur pada tahun 2013.
Besaran investasi itu variatif, mulai belasan juta hingga puluhan juta setiap pengunggatnya.
Kemudian, Ichwan menawarkan agar Yusuf Mansur hanya mengembalikan besaran investasi dari para penggugatnya saja.
Namun, besaran setiap duit yang digelontorkan para penggugat itu dikonversikan ke harga nilai emas.
Ichwan mencontohkan, seorang penggugat mengeluarkan uang sebesar Rp 10 juta untuk investasi tersebut pada tahun 2013.
Pada tahun 2013, Rp 10 juta setara dengan 16,6 gram emas.
Lalu, nilai emas pada tahun 2013 itu dikonversikan dengan nilai emas pada tahun 2021 atau pada saat Ichwan mengajukan gugatan.
Dengan demikian, emas sebesar 16,6 gram emas setara dengan Rp 15.454.000.
"Klien kami investasi Rp 10 juta tahun 2013. Kita cuma minta kembalikan saja yang Rp 10 juta itu, tapi dikonversikan (ke nilai) emas," papar Ichwan.
"Tapi kalau emas 16 gram (setara Rp 10 juta pada tahun 2013), kita konversikan (ke tahun 2021), harganya kan Rp 15 juta. Ya sudah kembalikan Rp 15 juta," sambungnya.
Menurut dia, perhitungan untuk proposal perdamaian itu sudah tergolong adil.
Sebab, Ichwan menganalogikan, Rp 10 juta pada tahun 2013 dapat membeli sebuah motor yang tergolong bagus.
Akan tetapi, Rp 10 juta pada tahun 2021 hanya dapat membeli sebuah motor yang biasa saja.
"Kalau misal Rp 10 juta bisa dapat motor bagus, sekarang Rp 10 juta dapat motor biasa. Itu menurut saya adil," sebut Ichwan.
Sebagai informasi, Yusuf merupakan tergugat dua dalam kasus perdata ini.
Selain Yusuf, dua tergugat lain adalah PT Inext Arsindo selaku tergugat pertama dan Jody Broto Suseno sebagai tergugat ketiga.
Ketiga tergugat diwakili kuasa hukum yang sama, yaitu Ariel Mochtar dkk.
Ariel hadir saat mediasi berlangsung di PN Tangerang pada Kamis siang ini.
https://megapolitan.kompas.com/read/2022/03/10/14505581/yusuf-mansur-diminta-kembalikan-pokok-investasi-yang-dikonversi-ke-harga