Salin Artikel

Ini Alasan Anies Cabut Upaya Banding Putusan PTUN Terkait Pengerukan Kali Mampang

JAKARTA, KOMPAS.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan akhirnya mencabut pengajuan banding karena merasa putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) tidak menyebut Pemprov DKI melakukan perbuatan melawan hukum.

Hal tersebut diungkapkan Kepala Biro Hukum Pemprov DKI Jakarta Yayan Yuhana.

"Setelah melihat bahwa dalam putusannya, Majelis Hakim tidak menyatakan Pemprov DKI Jakarta melakukan perbuatan melawan hukum," kata Yayan dalam keterangan tertulis, Kamis (10/3/2022).

Selain itu, Yayan menyebut Majelis Hakim menolak lima tuntutan dari tujuh tuntutan penggugat, termasuk menolak tuntutan ganti rugi Rp 1 miliar dari para penggugat.

"Majelis Hakim telah mempertimbangkan bahwa hanya 2 (dua) tuntutan yang dinilai belum dilakukan optimal oleh Pemprov DKI di Kali Mampang, dan sesungguhnya itupun telah dilakukan oleh Pemprov DKI yang terus berupaya untuk menanggulangi permasalahan banjir di wilayah Kali Mampang," tutur Yayan.

Untuk itu, Biro Hukum Pemprov DKI diminta Anies untuk mencabut pengajuan banding yang sudah dilayangkan pada Selasa (8/3/2022) kemarin.

"Pencabutan upaya hukum banding ini berdasarkan arahan Gubernur DKI Jakarta," kata dia.

Pencabutan banding sudah dilakukan Pemprov DKI langsung dilakukan hari ini.

Sebelumnya, Anies Baswedan resmi mengajukan banding atas putusan PTUN yang mewajibkan Pemprov DKI melakukan pengerukan dan pembangunan turap di Kali Mampang.

Yayan Yuhana mengatakan, pengajuan banding dilakukan karena ada beberapa pertimbangan majelis hakim yang dinilai kurang cermat dan perlu direviu ulang.

"Penanganan banjir lainnya yang (mungkin) belum dipertimbangkan oleh majelis hakim PTUN," kata Yayan Rabu (9/3/2022) kemarin.

Pengajuan banding tersebut tertulis dalam sipp.ptun-jakarta.go.id yang diajukan pada Selasa (8/3/2022) kemarin.

Perkara nomor 205/G/TF/2021/PTUN.JKT yang didaftarkan 24 Agustus 2021, Anies digugat oleh tujuh warga korban banjir Jakarta pada awal 2021.

Perkara tersebut didaftarkan 24 Agustus 2021, Anies digugat oleh tujuh warga korban banjir 2021 yaitu penggugat Tri Andarsanti, Jeanny Lamtiur, Gunawan Wibisono, Yusnelly Suryadi, Shantywidhiyanti, Virza Syafaat, dan Indra.

Ketujuh korban banjir tersebut menuntut Anies mengerjakan program pencegahan banjir secara serius di wilayah Mampang Pela, Jakarta Selatan.

Selain itu, penggugat juga menuntut Anies membayar Rp 1 miliar atas kerugian akibat banjir.

Namun, dalam putusan pada 15 Februari 2022, majelis hakim PTUN Jakarta hanya mengabulkan tuntutan pertama, yaitu memerintahkan Anies menuntaskan pengerukan Kali Mampang sampai ke Pondok Jaya dan membangun turap sungai di Kelurahan Pela Mampang.

https://megapolitan.kompas.com/read/2022/03/10/16194041/ini-alasan-anies-cabut-upaya-banding-putusan-ptun-terkait-pengerukan-kali

Terkini Lainnya

5 Korban Kebakaran Toko Bingkai di Mampang Berhasil Dievakuasi, Polisi: Mayoritas Menderita Luka Bakar

5 Korban Kebakaran Toko Bingkai di Mampang Berhasil Dievakuasi, Polisi: Mayoritas Menderita Luka Bakar

Megapolitan
7 Orang Masih Terjebak dalam Kebakaran Toko Bingkai di Mampang Prapatan

7 Orang Masih Terjebak dalam Kebakaran Toko Bingkai di Mampang Prapatan

Megapolitan
Karyawan Gedung Panik dan Berhamburan Keluar Saat Toko Bingkai di Mampang Prapatan Kebakaran

Karyawan Gedung Panik dan Berhamburan Keluar Saat Toko Bingkai di Mampang Prapatan Kebakaran

Megapolitan
Harga Bahan Dapur Naik Turun, Pedagang Pasar Perumnas Klender: Alhamdulillah Masih Punya Pelanggan Setia

Harga Bahan Dapur Naik Turun, Pedagang Pasar Perumnas Klender: Alhamdulillah Masih Punya Pelanggan Setia

Megapolitan
Pengemudi Fortuner Arogan Gunakan Pelat Dinas Palsu, TNI: Melebihi Gaya Tentara dan Rugikan Institusi

Pengemudi Fortuner Arogan Gunakan Pelat Dinas Palsu, TNI: Melebihi Gaya Tentara dan Rugikan Institusi

Megapolitan
Banyak Warga Menonton Kebakaran Toko Bingkai, Lalin di Simpang Mampang Prapatan Macet

Banyak Warga Menonton Kebakaran Toko Bingkai, Lalin di Simpang Mampang Prapatan Macet

Megapolitan
Pemkot Bogor Raih 374 Penghargaan Selama 10 Tahun Kepemimpinan Bima Arya

Pemkot Bogor Raih 374 Penghargaan Selama 10 Tahun Kepemimpinan Bima Arya

Megapolitan
Kena Batunya, Pengemudi Fortuner Arogan Mengaku Keluarga TNI Kini Berbaju Oranye dan Tertunduk

Kena Batunya, Pengemudi Fortuner Arogan Mengaku Keluarga TNI Kini Berbaju Oranye dan Tertunduk

Megapolitan
Toko Pigura di Mampang Prapatan Kebakaran

Toko Pigura di Mampang Prapatan Kebakaran

Megapolitan
Puspom TNI: Purnawirawan Asep Adang Tak Kenal Pengemudi Fortuner Arogan yang Pakai Pelat Mobil Dinasnya

Puspom TNI: Purnawirawan Asep Adang Tak Kenal Pengemudi Fortuner Arogan yang Pakai Pelat Mobil Dinasnya

Megapolitan
Pemilik Khayangan Outdoor: Istri Saya Langsung Nangis Saat Tahu Toko Dibobol Maling

Pemilik Khayangan Outdoor: Istri Saya Langsung Nangis Saat Tahu Toko Dibobol Maling

Megapolitan
Puluhan Barang Pendakian Digondol Maling, Toko 'Outdoor' di Pesanggrahan Rugi Hingga Rp 10 Juta

Puluhan Barang Pendakian Digondol Maling, Toko "Outdoor" di Pesanggrahan Rugi Hingga Rp 10 Juta

Megapolitan
Ratusan Orang Jadi Korban Penipuan Program Beasiswa Doktoral di Filipina

Ratusan Orang Jadi Korban Penipuan Program Beasiswa Doktoral di Filipina

Megapolitan
Sejumlah Tokoh Bakal Berebut Tiket Pencalonan Wali Kota Bogor Lewat Gerindra

Sejumlah Tokoh Bakal Berebut Tiket Pencalonan Wali Kota Bogor Lewat Gerindra

Megapolitan
Alasan Warga Masih 'Numpang' KTP DKI: Saya Lebih Pilih Pendidikan Anak di Jakarta

Alasan Warga Masih "Numpang" KTP DKI: Saya Lebih Pilih Pendidikan Anak di Jakarta

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke