Sebagaimana diketahui, ada 12 orang yang mengajukan gugatan kepada Yusuf Mansur karena diduga menjadi korban wanprestasi dana investasi hotel haji/umrah bernama Hotel Siti di Kota Tangerang.
Kuasa hukum para penggugat, Ichwan Tony, menyampaikan permintaan itu dalam agenda mediasi di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Kota Tangerang, Kamis (10/3/2022).
"(Immateriil) sama kayak yang di petitum, Rp 500 juta kami minta," kata Ichwan saat ditemui seusai mediasi, Kamis.
"Mereka (kuasa hukum Yusuf Mansur) mau kurang, Rp 300 juta-Rp 400 juta, ya terserah, itu nanti dalam mediasi bagaimana (prosesnya)," sambung Ichwan.
Permintaan soal pembayaran kerugian immateriil itu telah disampaikan kepada kuasa hukum Yusuf Mansur saat sidang dalam bentuk proposal perdamaian.
Kata Ichwan, timnya tetap meminta kerugian immateriil itu lantaran proses sidang perkara ini sudah menyita tenaga, waktu, dan biaya yang tak sedikit.
Menurut Ichwan, Hotel Siti yang dikelola Yusuf Mansur pun masih beroperasi hingga saat ini.
"Tadi juga dijelaskan soal immateriil, penggugat sempat naik pesawat, nginap, habis pikiran. Seharusnya duit investasi (yang dibayarkan penggugat ke Yusuf Mansur) ini bisa diolah, dapat menguntungkan, apa, segala macam," paparnya.
Selain meminta kerugian immateriil, para penggugat juga meminta Yusur Mansur membayar uang Rp 273.722.000 (Rp 270 juta).
Uang itu merupakan akumulasi dari dana investasi setiap penggugat yang kemudian dikonversikan ke nilai emas tahun 2021 atau saat para penggugat mengajukan gugatan.
Akumulasi dana investasi yang dikonversikan ke nilai emas itu juga tercantum dalam proposal perdamaian.
Dalam proposal itu tercantum besaran investasi masing-masing penggugat yang telah dibayarkan ke Yusuf Mansur pada 2013.
Ichwan menawarkan agar Yusuf Mansur hanya mengembalikan besaran investasi dari para penggugatnya saja.
Namun, besaran duit yang digelontorkan para penggugat itu dikonversikan ke harga emas.
Ichwan mencontohkan, seorang penggugat mengeluarkan uang sebesar Rp 10 juta untuk investasi tersebut pada 2013.
Pada 2013, Rp 10 juta setara dengan 16,6 gram emas.
Lalu, berat emas tersebut dikonversikan dengan nilai tahun 2021. Dengan demikian, emas 16,6 gram emas setara dengan Rp 15.454.000.
"Klien kami investasi Rp 10 juta tahun 2013. Kita cuma minta kembalikan saja yang Rp 10 juta itu, tapi dikonversikan (ke nilai) emas," papar Ichwan.
"Tapi kalau emas 16 gram (setara Rp 10 juta pada tahun 2013), kita konversikan (ke tahun 2021), harganya kan Rp 15 juta. Ya sudah kembalikan Rp 15 juta," sambungnya.
Sebagai informasi, Yusuf merupakan tergugat dua dalam kasus perdata ini.
Selain Yusuf, dua tergugat lain adalah PT Inext Arsindo selaku tergugat pertama dan Jody Broto Suseno sebagai tergugat ketiga.
https://megapolitan.kompas.com/read/2022/03/10/16411701/mediasi-kasus-wanprestasi-yusuf-mansur-juga-diminta-bayar-kerugian-rp-500