JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta membuat alasan yang berbeda-beda terkait dengan pengajuan banding putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) soal pengerukan Kali Mampang.
Kepala Biro Hukum Provinsi DKI Jakarta Yayan Yuhana sempat menyatakan bahwa pengajuan banding dilakukan karena Majelis Hakim kurang cermat dalam memutuskan perkara.
"Banding kami ajukan karena dalam beberapa hal terdapat pertimbangan majelis hakim PTUN yang menurut kami kurang cermat sehingga perlu direviu dalam proses banding," kata Yayan saat dihubungi melalui pesan singkat, Rabu (9/3/2022).
Dia juga menyebut, Pemprov DKI Jakarta sudah menyiapkan dokumen terkait dengan pengajuan banding.
Beberapa di antaranya adalah dokumen pelaksanaan kegiatan penanganan banjir yang dia sebut belum menjadi pertimbangan Majelis Hakim.
Namun, hari ini, pernyataan Yayan berubah. Dia menyebut pengajuan banding dilakukan sebagai prosedur standar proses penanganan perkara di Pemprov DKI.
"Pada prinsipnya upaya hukum banding yang sebelumnya sempat dilakukan adalah karena mengikuti prosedur standar saja dalam seluruh proses penanganan perkara di Pemprov DKI Jakarta," ucap Yayan, Kamis (10/3/2022).
Setelah mendapat perintah dari Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk mencabut pengajuan banding, Biro Hukum Pemprov DKI langsung menarik gugatan tersebut.
"Pencabutan upaya hukum banding ini berdasarkan arahan Gubernur DKI Jakarta setelah melihat bahwa, dalam putusannya, Majelis Hakim tidak menyatakan Pemprov DKI Jakarta melakukan perbuatan melawan hukum," kata Yayan.
https://megapolitan.kompas.com/read/2022/03/10/16421721/alasan-pemprov-dki-berubah-ubah-saat-ajukan-banding-putusan-ptun