JAKARTA, KOMPAS.com - PT MRT Jakarta menerapkan kebijakan baru berkait jam operasional MRT selama masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 2 di DKI Jakarta.
Selama PPKM level 2, jam operasional MRT pada Senin hingga Jumat dimulai sejak pukul 05.00 WIB sampai dengan pukul 21.30 WIB.
Sementara pada akhir pekan, yakni Sabtu dan Minggu atau hari libur, MRT mulai beroperasi pada pukul 06.00 WIB sampai dengan 21.30 WIB.
Sedangkan untuk jeda keberangkatan kereta MRT pada Senin hingga Jumat atau hari kerja, yakni tiap 5 menit pada jam sibuk mulai pukul 07.00 hingga 9.00 WIB; 17.00; dan 19.00 WIB serta setiap 10 menit di luar jam sibuk.
Pada akhir pekan atau hari libur keberangkatan berjeda 10 menit tiap keretanya.
Corporate Secretary Division Head MRT Jakarta Reni Alhial mengatakan, kebijakan perubahan jam operasional iru berlaku mulai Jumat (11/3/2022).
"Penyesuaian jadwal operasi ini merupakan tindak lanjut dari Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2 di DKI Jakarta," kata Rendi dikutip dari keterangan tertulis, Kamis (10/3/2022).
Rendi melanjutkan, kapasitas jumlah pengguna 65 orang per car atau per kereta.
Kata dia, selama penyesuaian jadwal operasional ini, PT MRT Jakarta akan tetap memberlakukan aturan jaga jarak di dalam kereta dengan tetap memasang tanda jarak.
"Selain itu, selama berada di dalam area stasiun dan kereta, pengguna jasa wajib mengikuti aturan yang berlaku, termasuk penerapan protokol kesehatan yang terkait dengan pencegahan penyebaran virus Covid-19," ujar dia.
Padahal dalam Keputusan Gubernur DKI Jakarata Nomor 191 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 2 Corona Virus Disease 2019 disebutkan transportasi umum diperbolehkan mengangkut penumpang dengan kapasitas normal yakni 100 persen.
Hal ini juga sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 15 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3, dan Level 2 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.
https://megapolitan.kompas.com/read/2022/03/10/17415841/ini-jadwal-operasional-mrt-selama-penerapan-ppkm-level-2-di-dki-jakarta