Sebagaimana diketahui, ada 12 orang yang mengajukan gugatan kepada Yusuf Mansur karena menjadi korban wanprestasi dana investasi hotel haji/umrah bernama Hotel Siti di Kota Tangerang.
Ichwan Tony, kuasa hukum para penggugat, mengatakan bahwa proses mediasi ini merupakan momentum Yusuf Mansur untuk menyelesaikan perkara yang menjeratnya.
"Proses mediasi inilah kesempatan buat para tergugat terutama bagi Ustaz Yusuf Mansur untuk bisa menyelesaikan," paparnya saat ditemui seusai mediasi, Kamis.
Menurut Ichwan, jangan sampai proses penyelesaian perkara ini berlarut-larut.
Dia menyebutkan, penyelesaian perkara yang terlalu berlarut malah membuat kliennya teraniaya.
Sebab, mereka sudah menggelontorkan uang investasi sejak 2013 dan tak kunjung dikembalikan.
"Jangan sampai berlarut-larut. Kalau berlarut-larut nanti justru menganiaya klien-klien kami, sudah dari 2013 sampai 2022," ungkap Ichwan.
Dia menyebutkan, pihaknya tak ingin kasus ini sampai memasuki pembahasan pokok perkara.
Sebagai informasi, sidang akan membahas pokok perkara saat mediasi berujung gagal alias deadlock.
"Jangan sampai ke pokok perkara. Kalau sampai pokok perkara, ya makan biaya, waktu, tenaga lagi, rugi," tuturnya.
Untuk diketahui, saat mediasi, Ichwan dan tim menyampaikan proposal mediasi kepada kuasa hukum Yusuf Mansur.
Dalam proposal itu dinyatakan, Yusuf Mansur harus membayarkan uang investasi para penggugat yang dikonversikan ke nilai emas sebesar Rp 273.722.000 (Rp 270 juta) dan kerugian immateriil Rp 500 juta.
https://megapolitan.kompas.com/read/2022/03/10/21260831/kuasa-hukum-penggugat-yusuf-mansur-berharap-mediasi-selesaikan-masalah