JAKARTA, KOMPAS.com - Aksi penjambretan terhadap pesepeda terjadi di kawasan flyover atau jalan layang Senayan, Tanah Abang, Jakarta Pusat, pada Senin 28 Februari 2022.
Peristiwa tersebut pertama kali beredar luas melalui unggahan foto di akun Instagram @jktinfo.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan menjelaskan, penjambretan terjadi sekitar pukul 05.25 WIB dengan korban bernama Amelia Indah Lestari.
"Tersangka inisial adalah AS alias W (32) berperan pemetik, kemudian tersangka kedua yaitu RJ alias N (32) perannya joki yang membonceng tersangka pertama," ujar Zulpan dalam konferensi pers di Mapolres Metro Jakarta Pusat, Kamis (10/3/2022).
Menurut Zulpan, sebelum menjambret, tersangka sudah memperhatikan calon korban yang sedang bersepeda dengan menyimpan telepon genggam di belakang baju.
Saat jalan lengang, tersangka yang mengendarai motor mencoba mengambil ponsel korban.
"Namun tersangka tidak berhasil menguasai handphone milik korban karena diteriaki oleh saksi seorang fotografer yang sedang di tempat kejadian perkara," jelasnya.
Kedua pelaku ditangkap di tempat berbeda oleh Satreskrim Polres Metro Jakarta Pusat usai foto tersebut viral.
"Tersangka AS ditangkap hari Rabu 2 Maret 2022 pukul 21.00 WIB di depan Hotel Mutiara Jalan Kramat Pulo, Senen, Jakpus. Tersangka kedua RJ ditangkap Kamis 3 Maret 2022 pukul 16.00 di Jalan Raya Cinere, Depok," tutur Zulpan.
Zulpan mengatakan, tersangka RJ merupakan residivis pada 2021.
"Yang bersangkutan ini pernah diamankan oleh Polres Jakpus terkait tindak pidana percobaan pencurian atau jambret di Jalan Merdeka Barat di mana korban seorang perwira menengah berpangkat Kolonel TNI AL," ujarnya.
Menjambret tiga hari berturut-turut
Zulpan mengungkapkan, kedua pelaku merupakan spesialis kejahatan di jalan. Keduanya pernah menjambret tiga hari berturut-turut.
"Pada Sabtu (26/2/2022) di Pancoran, Jakarta Selatan, dengan hasil satu unit telepon genggam Samsung A70 berwarna hitam," ujar Zulpan (10/3/2022).
Keesokan harinya, Minggu (27/2/2022), pelaku menjambret iPhone 11 warga emas di Pakubuwono, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.
Terakhir, Senin (28/2/2022) di Mayestik, Kebayoran, pelaku menjambret iPhone 11 warna hitam.
Terpisah, Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Hengki Haryadi mengatakan bahwa tersangka RJ baru saja keluar dari penjara.
"Ini adalah pelaku yang merupakan residivis yang baru saja keluar satu setengah minggu dari lapas. Dalam waktu setengah minggu dia melakukan tiga kejahatan," ucap Hengki.
Hasil menjambret untuk beli sabu
Zulpan mengungkapkan, kedua pelaku penjambretan menjual hasil rampasannya untuk membeli narkotika.
"Jadi handphone dari hasil kejahatannya, oleh kedua pelaku tersebut dijual untuk dibelikan narkoba jenis sabu," kata Zulpan.
Sementara itu, Kombes Hengki Haryadi mengatakan, pelaku tindak kejahatan di jalan sering berlaku agresif karena sebelum melancarkan aksinya, mereka mengonsumsi narkotika terlebih dahulu.
"Mereka hilang rasa takut, hilang rasa empati karena dipengaruhi narkoba," kata Hengki.
Menurut Hengki, faktor pelaku melakukan tindak kejahatan disebabkan karena kebiasaan mengonsumsi narkotika.
"Ternyata hasil pemeriksaan kami mereka pernah melakukan pencurian bukan lagi kebutuhan ekonomi tetapi memenuhi kebutuhannya menggunakan narkoba khususnya sabu," ucap Hengki.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 363 jo Pasal 53 dan Pasal 486 KUHP dengan kurungan penjara maksimal 7 tahun penjara.
"Dengan keterangan Pasal 363 KUHP jo Pasal 53 KUHP ancaman maksimal 7 tahun penjara dikurangi sepertiga dari ancaman hukuman utama," ujar Zulpan.
"Tetapi satu pelaku merupakan residivis, sesuai dengan Pasal 486 KUHP, karena pelaku belum lima tahun sudah mengulangi dan melakukan kejahatan yang sama, maka hukumannya ditambah sepertiga," sambung dia.
https://megapolitan.kompas.com/read/2022/03/11/06281731/penjambret-pesepeda-di-senayan-residivis-baru-keluar-penjara-dan-beraksi