Salin Artikel

Munarman Dituntut Hari Ini, Kuasa Hukum: Bebaskan Dia dari Seluruh Tuntutan, Hentikan Rekayasa dan Kriminalisasi

Munarman diketahui akan menjalani sidang tuntutan pada Senin (14/3/2022) ini.

"Bebaskan Munarman dari seluruh tuntutan," kata Aziz dalam keterangannya, Minggu (13/3/2022).

Aziz menyebutkan bahwa proses hukum dalam kasus terorisme terhadap Munarman merupakan bentuk kriminalisasi. Aziz pun meminta kriminalisasi itu dihentikan.

"Hentikan dugaan rekayasa terorisasi dan kriminalisasi aktivis dan oposisi," ujar Aziz.

Adapun tuntutan bakal dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) di ruang sidang utama Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur pada hari ini.

Dalam perkara ini, Munarman didakwa tiga pasal, yakni Pasal 13 huruf c, Pasal 14 juncto Pasal 7, dan Pasal 15 juncto Pasal 7 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

Munarman disebut telah terlibat dalam tindakan terorisme lantaran menghadiri sejumlah agenda pembaiatan anggota ISIS di Makassar, Sulawesi Selatan, dan Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, pada 24-25 Januari dan 5 April 2015.

Pada persidangan sebelumnya, Senin (7/3/2022) pekan lalu, Munarman menyinggung Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018.

Mulanya, Munarman bertanya kepada ahli pidana berinisial M terkait larangan gerakan ISIS di Indonesia.

Munarman kemudian membacakan artikel BBC Indonesia berjudul "Pakar hukum: Pendukung ideologi ISIS tidak bisa diadili" yang terbit pada 24 Maret 2015. Narasumber di artikel itu adalah M.

Munarman bertanya apakah Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 bisa digunakan untuk menjerat suatu peristiwa yang terjadi pada 2015.

Dalam hal ini, Munarman disebut terlibat dalam tindakan terorisme lantaran menghadiri sejumlah agenda pembaiatan anggota ISIS di Makassar, Sulawesi Selatan, dan Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, pada 24-25 Januari dan 5 April 2015.

Munarman kembali bertanya apakah Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 bisa digunakan untuk menjerat peristiwa yang terjadi di masa lampau, sedangkan UU baru diperbarui pada 2018.

"Apakah bisa Undang-Undang, paradigma atau cara pandang yang digunakan oleh UU baru yang tahun 2018, diterapkan ditarik mundur pada satu peristiwa yang pada saat itu belum ada aturan hukumnya?" tanya Munarman.

"Tidak bisa, itu namanya pertimbangan asas legalitas," jawab M.

https://megapolitan.kompas.com/read/2022/03/14/07233911/munarman-dituntut-hari-ini-kuasa-hukum-bebaskan-dia-dari-seluruh-tuntutan

Rekomendasi untuk anda
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

JPU Diduga Bohong soal Luhut ke Luar Negeri, Komisi Kejaksaan Tindak Lanjuti Laporan

JPU Diduga Bohong soal Luhut ke Luar Negeri, Komisi Kejaksaan Tindak Lanjuti Laporan

Megapolitan
Trotoar di Depan Kedubes AS Ditutup, Koalisi Pejalan Kali Minta Pemprov DKI Turun Tangan

Trotoar di Depan Kedubes AS Ditutup, Koalisi Pejalan Kali Minta Pemprov DKI Turun Tangan

Megapolitan
Melihat Trotoar di Depan Gedung Kedubes AS yang Ditutup sejak 2013, 'Dibentengi' Kawat Berduri dan Beton

Melihat Trotoar di Depan Gedung Kedubes AS yang Ditutup sejak 2013, "Dibentengi" Kawat Berduri dan Beton

Megapolitan
Pekan Depan, Keluarga D Bakal Bersaksi di Persidangan Mario Dandy

Pekan Depan, Keluarga D Bakal Bersaksi di Persidangan Mario Dandy

Megapolitan
Turap Rumah Warga Cilodong Dua Kali Jebol dalam 2 Pekan Imbas Luapan Kali

Turap Rumah Warga Cilodong Dua Kali Jebol dalam 2 Pekan Imbas Luapan Kali

Megapolitan
Kondisi JLNT Pluit Warisan Ahok, Ditumbuhi Tanaman Liar dan Jadi Tempat Buang Sampah

Kondisi JLNT Pluit Warisan Ahok, Ditumbuhi Tanaman Liar dan Jadi Tempat Buang Sampah

Megapolitan
Tumpukan Sampah di Bahu Jalan Bikin Macet, Pedagang Pasar Rubuh: Orang Mau Belanja Jadi Susah

Tumpukan Sampah di Bahu Jalan Bikin Macet, Pedagang Pasar Rubuh: Orang Mau Belanja Jadi Susah

Megapolitan
Aspalnya Rusak, Jalan Medan Merdeka Barat dan Selatan Akan Diperbaiki Pekan Ini

Aspalnya Rusak, Jalan Medan Merdeka Barat dan Selatan Akan Diperbaiki Pekan Ini

Megapolitan
GIS Condet Menolak Disebut sebagai Satu-Satunya Penyebab Kemacetan

GIS Condet Menolak Disebut sebagai Satu-Satunya Penyebab Kemacetan

Megapolitan
Kondisi Udara Jakarta Buruk, Pemprov DKI Diminta Tegas Tangani Polusi

Kondisi Udara Jakarta Buruk, Pemprov DKI Diminta Tegas Tangani Polusi

Megapolitan
BERITA FOTO: Shane Lukas Didakwa Turut Lakukan Penganiayaan Berat Terencana

BERITA FOTO: Shane Lukas Didakwa Turut Lakukan Penganiayaan Berat Terencana

Megapolitan
BERITA FOTO: Shane Lukas Ditemani Keluarga, Mario Dandy Datang Sendiri Saat Sidang

BERITA FOTO: Shane Lukas Ditemani Keluarga, Mario Dandy Datang Sendiri Saat Sidang

Megapolitan
Ungkap Kondisi Anaknya Setelah Dianiaya, Ayah D: Motorik dan Kognitifnya Belum Pulih

Ungkap Kondisi Anaknya Setelah Dianiaya, Ayah D: Motorik dan Kognitifnya Belum Pulih

Megapolitan
Mario Dandy Tak Ajukan Eksepsi atas Dakwaan Menganiaya D

Mario Dandy Tak Ajukan Eksepsi atas Dakwaan Menganiaya D

Megapolitan
Tukul, Remaja Pembacok Murid SMK di Bogor Jalani Sidang Tuntutan

Tukul, Remaja Pembacok Murid SMK di Bogor Jalani Sidang Tuntutan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke