Salin Artikel

Kasus Dugaan Terorisme, Munarman Dituntut 8 Tahun Penjara

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Sekretaris Front Pembela Islam (FPI) Munarman dituntut delapan tahun penjara terkait kasus dugaan terorisme.

Tuntutan dibacakan dari ruang sidang utama Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, pada Senin (14/3/2022).

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Munarman 8 tahun penjara," kata jaksa penuntut umum (JPU), Senin.

Tuntutan tersebut dikurangi masa penahanan terdakwa.

Hal yang memberatkan, menurut jaksa, Munarman tidak mendukung pemerintah dalam memberantas terorisme, pernah dihukum, dan terdakwa tidak menyesali perbuatannya.

"Hal yang meringankan terdakwa merupakan tulang punggung keluarga," ucap jaksa.

Dalam kasus ini, Munarman diduga telah terlibat dalam tindakan terorisme lantaran menghadiri sejumlah agenda pembaiatan anggota ISIS di Makassar, Sulawesi Selatan, dan Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, pada 24-25 Januari dan 5 April 2015.

Munarman didakwa dengan tiga pasal, yakni Pasal 13 huruf c, Pasal 14 juncto Pasal 7, dan Pasal 15 juncto Pasal 7 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

Diketahui organisasi teroris ISIS muncul di Suriah sekitar awal 2014 dan dideklarasikan oleh Syekh Abu Bakar Al Baghdadi.

Munarman hadiri acara baiat ISIS di Makasar

Dalam persidangan, kehadiran Munarman dalam acara baiat ISIS di Makassar menjadi pokok persoalan.

Saksi berinisial B mengungkapkan isi ceramah Munarman dalam acara itu dinilai menggerakkan peserta acara pembaiatan di Makassar, Sulawesi Selatan, agar mau bergabung dengan kelompok teroris ISIS.

Munarman mengungkapkan alasan dirinya tidak menghentikan acara pembaiatan terhadap kelompok teroris ISIS di Makassar, Sulawesi Selatan.

Acara pembaiatan tersebut berlangsung di Pondok Pesantren milik Ustaz Basri pada 25 Januari 2015 silam.

Menurut Munarman, dia tidak bisa menunjukkan sikap anti ISIS karena dia hanyalah seorang tamu yang diundah ke acara tersebut. Dia tidak punya kuasa untuk menghentikan acara.

"Karena itu rumah orang, itu tempat orang. Saya tamu, saya diundang. Saya tidak bisa tunjukan sikap, keluar atau protes. Bisa digeruduk saya," kata Munarman saat ditanya jaksa penuntut umum (JPU).

Munarman mengatakan, seandaianya pembaiatan itu dilaksanakan di markas FPI, dirinya akan melarang acara tersebut.

"Tapi itu bukan (di) FPI, itu di tempat orang," ujar Munarman.

Pengacara harap Munarman bebas

Kuasa hukum terdakwa kasus terorisme Munarman, Aziz Yanuar, meminta kliennya dibebaskan dari seluruh tuntutan.

Munarman diketahui akan menjalani sidang tuntutan pada Senin (14/3/2022) ini.

"Bebaskan Munarman dari seluruh tuntutan," kata Aziz.

Aziz menyebutkan bahwa proses hukum dalam kasus terorisme terhadap Munarman merupakan bentuk kriminalisasi. Aziz pun meminta kriminalisasi itu dihentikan.

https://megapolitan.kompas.com/read/2022/03/14/12114241/kasus-dugaan-terorisme-munarman-dituntut-8-tahun-penjara

Terkini Lainnya

Tanda Duka Cita, Mahasiswa UI Peringati 9 Tahun Kematian Akseyna

Tanda Duka Cita, Mahasiswa UI Peringati 9 Tahun Kematian Akseyna

Megapolitan
500 Siswa SMA Ikut Pesantren Kilat di Kapal Perang KRI Semarang

500 Siswa SMA Ikut Pesantren Kilat di Kapal Perang KRI Semarang

Megapolitan
Soal Peluang Maju Pilkada DKI, Heru Budi: Hari Esok Masih Penuh Misteri

Soal Peluang Maju Pilkada DKI, Heru Budi: Hari Esok Masih Penuh Misteri

Megapolitan
Sopir Truk Akui Kecelakaan di GT Halim karena Dikerjai, Polisi: Omongan Melantur

Sopir Truk Akui Kecelakaan di GT Halim karena Dikerjai, Polisi: Omongan Melantur

Megapolitan
Sebelum Tutup Celah Trotoar Dekat Gedung DPR, Petugas Sudah Pernah Tegur Pelaku Pungli

Sebelum Tutup Celah Trotoar Dekat Gedung DPR, Petugas Sudah Pernah Tegur Pelaku Pungli

Megapolitan
Sudah 1,5 Tahun Kompolnas dan Polisi Belum 'Update' Kasus Kematian Akseyna

Sudah 1,5 Tahun Kompolnas dan Polisi Belum "Update" Kasus Kematian Akseyna

Megapolitan
Ucap Syukur Nelayan Kamal Muara kala Rumahnya Direnovasi Pemprov DKI

Ucap Syukur Nelayan Kamal Muara kala Rumahnya Direnovasi Pemprov DKI

Megapolitan
Rekonstruksi Kasus Penembakan Ditunda sampai Gathan Saleh Sehat

Rekonstruksi Kasus Penembakan Ditunda sampai Gathan Saleh Sehat

Megapolitan
Buntut Pungli Sekelompok Orang, Dinas Bina Marga DKI Tutup Celah Trotoar Dekat Gedung DPR

Buntut Pungli Sekelompok Orang, Dinas Bina Marga DKI Tutup Celah Trotoar Dekat Gedung DPR

Megapolitan
Warga Bogor Tertipu Penjual Mobil Bekas di Bekasi, padahal Sudah Bayar Lunas

Warga Bogor Tertipu Penjual Mobil Bekas di Bekasi, padahal Sudah Bayar Lunas

Megapolitan
Gandeng Swasta, Pemprov DKI Renovasi 10 Rumah Tak Layak Huni di Kamal Muara

Gandeng Swasta, Pemprov DKI Renovasi 10 Rumah Tak Layak Huni di Kamal Muara

Megapolitan
Singgung 'Legal Standing' MAKI, Polda Metro Jaya Sebut SKT sebagai LSM Sudah Tak Berlaku

Singgung "Legal Standing" MAKI, Polda Metro Jaya Sebut SKT sebagai LSM Sudah Tak Berlaku

Megapolitan
Penyidikan Aiman Witjaksono Dihentikan, Polisi: Gugur karena Tak Berkekuatan Hukum

Penyidikan Aiman Witjaksono Dihentikan, Polisi: Gugur karena Tak Berkekuatan Hukum

Megapolitan
Belum Tahan Firli Bahuri, Kapolda Metro Terapkan Prinsip Kehati-hatian

Belum Tahan Firli Bahuri, Kapolda Metro Terapkan Prinsip Kehati-hatian

Megapolitan
Dishub DKI Jaga Trotoar di Jakpus yang Dimanfaatkan Sekelompok Orang Tarik Bayaran Pengendara Motor

Dishub DKI Jaga Trotoar di Jakpus yang Dimanfaatkan Sekelompok Orang Tarik Bayaran Pengendara Motor

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke