Salin Artikel

Mereka yang Dibawa Munarman untuk Ringankan Tuntutan, dari Ketua Jokowi Mania hingga Rocky Gerung

JAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa kasus terorisme Munarman dituntut hukuman penjara selama 8 tahun pada hari ini, Senin (14/3/2022).

Adapun tuntutan dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) di ruang sidang utama Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur.

Dalam perkara ini, Munarman didakwa tiga pasal, yakni Pasal 13 huruf c, Pasal 14 juncto Pasal 7, dan Pasal 15 juncto Pasal 7 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

Munarman disebut telah terlibat dalam tindakan terorisme lantaran menghadiri sejumlah agenda pembaiatan anggota ISIS di Makassar, Sulawesi Selatan, dan Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, pada 24-25 Januari dan 5 April 2015.

Sebelumnya, pihak Munarman telah menghadirkan sejumlah saksi meringankan. Mereka yang menjadi saksi meringankan Munarman ialah Ketua Jokowi Mania Immanuel Ebenezer dan mantan dosen Universitas Indonesia Rocky Gerung.

Ketua Jokowi Mania jadi saksi meringankan Munarman

Ebenezer hadir menjadi saksi A de Charge atau saksi meringankan bagi Munarman dalam lanjutan sidang dugaan tindak pidana terorisme di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Rabu (23/2/2022).

Ebenezer mengaku menjadi saksi meringankan bagi Munarman atas inisiatifnya sendiri.

"Saya meminta kepada Munarman untuk menjadi saksi beliau. Saya yang minta ya, bukan Munarman yang minta. Kemudian Munarman sepakat kan saya punya hubungan perkawanan. Sejarah berkawan dengan Munarman," kata Ebenezer di PN Jakarta Timur.

Ia menyebukan, tuduhan teroris yang disematkan kepada Munarman itu salah.

"Karena kami punya bukti-bukti bahwa Munarman bukan sosok yang di-framing bahwa dia adalah seorang teroris," tutur Ebenezer.

Ebenezer mencontohkan saat Munarman menjadi koordinator "Aksi 212" di Monumen Nasional, Jakarta Pusat pada 2016 silam. Saat itu, Munarman berdiri bersama sejumlah tokoh, mulai dari presiden, Kapolri, hingga menteri-menteri.

"Kalau seandainya Munarman teroris, Munarman punya kesempatan untuk menyakiti kepala negara kita, Presiden Jokowi," ucap Ebenezer, kala itu.

Rocky Gerung saksi meringankan Munarman

Adapun Rocky Gerung hadir sebagai saksi meringankan pada Rabu (2/3/2022). Rocky, dalam kesaksian di sidang Munarman, menyentil Presden Joko Widodo soal perdebatan pembangunan ibu kota negara (IKN) baru di aplikasi WhatsApp.

Rocky mulanya menuturkan pendapatnya tentang jalannya diskusi di sebuah forum. Awalnya, Rocky menganalogikan WhatsApp sebagai sebuah ruang diskusi berbagai macam topik. Rocky mengatakan, siapapun yang mendiskusikan soal khilafah di WhatsApp tidak menjadi soal, termasuk ketika dilakukan oleh Munarman.

"Jadi kalau orang diskusi tentang khilafah di WA grup itu diskusi, enggak ada soal. Yang nggak boleh diintip sebetulnya. Karena itu diskusi eksklusif, orang mau belajar," ujar Rocky.

Rocky kemudian menyentil Presiden Joko Widodo yang dia sebut mengintip grup WhatsApp Tentara Nasional Indonesia (TNI). Rocky menyebut grup WhatsApp itu berisi diskusi soal ibu kota negara (IKN).

"Jangan seperti Pak Jokowi, ngintip WA grup ibu-ibu, emak-emak TNI, kan enggak bagus, gitu. Tidak sopan," kata Rocky. 

https://megapolitan.kompas.com/read/2022/03/14/12431111/mereka-yang-dibawa-munarman-untuk-ringankan-tuntutan-dari-ketua-jokowi

Terkini Lainnya

Peringati Jumat Agung, Gereja Katedral Gelar Visualisasi Jalan Salib yang Menyayat Hati

Peringati Jumat Agung, Gereja Katedral Gelar Visualisasi Jalan Salib yang Menyayat Hati

Megapolitan
Wujudkan Solidaritas Bersama Jadi Tema Paskah Gereja Katedral Jakarta 2024

Wujudkan Solidaritas Bersama Jadi Tema Paskah Gereja Katedral Jakarta 2024

Megapolitan
Diparkir di Depan Gang, Motor Milik Warga Pademangan Raib Digondol Maling

Diparkir di Depan Gang, Motor Milik Warga Pademangan Raib Digondol Maling

Megapolitan
Polisi Selidiki Kasus Kekerasan Seksual yang Diduga Dilakukan Eks Ketua DPD PSI Jakbar

Polisi Selidiki Kasus Kekerasan Seksual yang Diduga Dilakukan Eks Ketua DPD PSI Jakbar

Megapolitan
Ingar-bingar Tradisi Membangunkan Sahur yang Berujung Cekcok di Depok

Ingar-bingar Tradisi Membangunkan Sahur yang Berujung Cekcok di Depok

Megapolitan
KSAL: Setelah Jakarta, Program Pesantren Kilat di Kapal Perang Bakal Digelar di Surabaya dan Makasar

KSAL: Setelah Jakarta, Program Pesantren Kilat di Kapal Perang Bakal Digelar di Surabaya dan Makasar

Megapolitan
Masjid Agung Bogor, Simbol Peradaban yang Dinanti Warga Sejak 7 Tahun Lalu

Masjid Agung Bogor, Simbol Peradaban yang Dinanti Warga Sejak 7 Tahun Lalu

Megapolitan
Duduk Perkara Penganiayaan 4 Warga Sipil oleh Oknum TNI di Depan Polres Jakpus

Duduk Perkara Penganiayaan 4 Warga Sipil oleh Oknum TNI di Depan Polres Jakpus

Megapolitan
45 Orang Jadi Korban Penipuan Jual Beli Mobil Bekas Taksi di Bekasi, Kerugian Capai Rp 3 Miliar

45 Orang Jadi Korban Penipuan Jual Beli Mobil Bekas Taksi di Bekasi, Kerugian Capai Rp 3 Miliar

Megapolitan
Telan Anggaran Rp 113 Miliar, Bima Arya Harap Masjid Agung Bogor Jadi Pusat Perekonomian

Telan Anggaran Rp 113 Miliar, Bima Arya Harap Masjid Agung Bogor Jadi Pusat Perekonomian

Megapolitan
Driver Taksi Online Diduga Berniat Culik dan Rampok Barang Penumpangnya

Driver Taksi Online Diduga Berniat Culik dan Rampok Barang Penumpangnya

Megapolitan
TNI AD Usut Peran Oknum Personelnya yang Aniaya 4 Warga Sipil di Jakpus

TNI AD Usut Peran Oknum Personelnya yang Aniaya 4 Warga Sipil di Jakpus

Megapolitan
Polisi Temukan Dua Luka di Kepala Wanita yang Tewas Bersimbah Darah di Bogor

Polisi Temukan Dua Luka di Kepala Wanita yang Tewas Bersimbah Darah di Bogor

Megapolitan
Pembunuh Wanita di Bogor Ternyata Suaminya Sendiri

Pembunuh Wanita di Bogor Ternyata Suaminya Sendiri

Megapolitan
Diduga Korban Pembunuhan, Wanita di Bogor Ditemukan Tewas Bersimbah Darah

Diduga Korban Pembunuhan, Wanita di Bogor Ditemukan Tewas Bersimbah Darah

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke