JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Jakarta Selatan belum menetapkan aturan soal jam operasional untuk tempat hiburan malam dan sejumlah kafe saat bulan Ramadhan 2022.
Wali Kota Jakarta Selatan Munjirin mengatakan, pihaknya saat ini masih menunggu aturan dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta penerapan kebijakan tersebut.
"Sebenarnya itu nanti rutinitas menjelang Ramadhan (aturan) itu pasti akan keluar, itu semua diatur. Ya kalau sudah keluar aturannya, kita ikutin," ujar Munjirin dalam keterangannya pada Senin (14/3/2022).
Munjirin mengatakan, selain mengatur jam operasional tempat hiburan malam dan kafe, nantinya akan ada aturan soal kegiatan Sahur on The Road (SOTR) di bulan Ramadhan.
Aturan jam operasional dan kegiatan SOTR itu nanti akan dibuat karena situasi yang saat ini masih dalam pandemi Covid-19.
"Kita pokoknya nunggu instruksi. Sekarang dalam tahap penekanan Covid-19, peraturan tentang itu yang dilakukan termasuk SOTR nanti pasti ada aturan," ucap Munjirin.
Sementara itu, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta Selatan, Ujang Hermawan mengatakan, pihaknya bakal melakukan razia minuman keras menjelang bulan suci Ramadhan.
"Kita akan lakukan operasi yustisi target sasaran minuman keras," ucap Ujang.
Ujang pun mengimbau kepada warga untuk tetap mematuhi protokol kesehatan (prokes) meski adanya beberapa kelonggaran saat PPKM level 2.
"Kami ingatkan jangan lengah terhadap protokol kesehatan, meski adanya kelonggaran saat level 2," kata dia.
https://megapolitan.kompas.com/read/2022/03/14/17363931/jelang-ramadhan-pemkot-jaksel-bakal-atur-jam-operasional-tempat-hiburan