JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah memperpanjang status Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 2 di wilayah aglomerasi Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek).
Berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 16 Tahun 2022 tentang PPKM Level 4, 3, dan 2 di Wilayah Jawa dan Bali, Jabodetabek akan menerapkan PPKM level 2 sampai 21 Maret 2022.
Adapun sejumlah aturan perlu diperhatikan oleh warga yang hendak beraktivitas di ruang publik semasa PPKM level 2 di Jabodetabek.
Detail aturan PPKM level 2 tercantum dalam Inmendagri Nomor 16 Tahun 2022. Berikut aturan lengkap di sejumlah sektor saat penerapan PPKM level 2 di Jabodetabek:
Pendidikan
Pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan dapat dilakukan melalui pembelajaran tatap muka terbatas dan atau pembelajaran jarak jauh.
Hal itu berdasarkan Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Riset dan Teknologi, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri Nomor 05/KB/202l, Nomor 1347 Tahun 2021, Nomor HK.01.08/ MENKES/ 6678/ 2021, Nomor 443-5847 Tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19);
Perkantoran
Pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial diberlakukan maksimal 75 persen work from office (WFO) bagi pegawai yang sudah divaksin dan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada pintu akses masuk dan keluar tempat kerja.
Sementara, untuk sektor esensial seperti keuangan, pasar modal, teknologi informasi dan komunikasi, hingga hotel dapat beroperasi 75 persen. Adapun industri orientasi ekspor juga dapat beroperasi maksimal 75 persen dengan pengaturan sif.
Adapun pada sektor kritikal seperti kesehatan, keamanan dan ketertiban, penanganan bencana, energi, hingga logistik dapat beroperasi 100 persen.
Supermarket dan apotek
Untuk supermarket, hypermarket, pasar tradisional, toko kelontong dan pasar swalayan
yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai dengan Pukul 21.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 75 persen.
Sementara itu untuk apotek dan toko obat dapat buka selama 24 jam.
Pasar
Untuk pasar rakyat yang menjual barang non kebutuhan sehari-hari dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 75 persen dan jam operasional sampai dengan Pukul 20.00 waktu
setempat
Pedagang kaki lima
Untuk pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outletvoucher, barbershop/pangkas rambut,
laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan lain-lain yang sejenis diizinkan buka dengan protokol Kesehatan ketat sampai dengan Pukul 21.00 waktu setempat
Adapun pengaturan teknisnya yang diatur oleh Pemerintah Daerah.
Warteg
Untuk warung makan atau warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan Pukul 21.00 waktu setempat.
Jumlah maksimal pengunjung makan 75 persen dari kapasitas dan waktu makan maksimal 60 menit yang pengaturan teknis diatur oleh Pemerintah Daerah.
Restoran dan kafe
Untuk restoran atau rumah makan dan kafe dengan lokasi yang berada dalam gedung atau toko atau area terbuka, baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang
berlokasi pada pusat perbelanjaan atau mal, diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan Pukul 21.00 waktu setempat.
Adapun jumlah kapasitas maksimal 75 persen dengan waktu makan maksimal 60 menit.
Mal atau pusat perbelanjaan
Untuk kegiatan pada pusat perbelanjaan atau mal dibuka dengan kapasitas maksimal 75 persen sampai dengan Pukul 21.00 waktu setempat.
Anak usia dibawah 12 tahun wajib didampingi orang tua saat masuk ke mal. Khusus anak usia 6 tahun sampai dengan 12 tahun wajib menunjukkan bukti vaksinasi minimal dosis pertama.
Sementara itu tempat bermain anak-anak, dan tempat hiburan dalam pusat perbelanjaan atau mal dibuka dengan syarat menunjukkan bukti vaksinasi lengkap khusus untuk setiap
anak usia 6 sampai dengan 12 tahun yang masuk.
Bioskop
Bioskop dapat beroperasi dengan ketentuan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai.
Jumla kapasitas maksimal 70 persen dan hanya pengunjung dengan kategori Hijau dalam
PeduliLindungi yang boleh masuk kecuali tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan.
Untuk anak usia dibawah 12 tahun wajib didampingi orang tua. Khusus anak usia 6 tahun sampai dengan 12 tahun wajib menunjukkan bukti vaksinasi minimal dosis
pertama.
Sementara itu restoran dan kafe di dalam area bioskop diizinkan menerima makan di tempat dengan kapasitas maksimal 50 persen dan waktu makan maksimal 60 menit.
Konstruksi
Pelaksanaan kegiatan konstruksi untuk infrastruktur publik dan konstruksi swasta (tempat konstruksi dan lokasi proyek) beroperasi 100 persen dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.
Tempat ibadah
Untuk empat ibadah (Masjid, Musholla, Gereja, Pura, Vihara, dan Klenteng serta tempat lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah), dapat mengadakan kegiatan peribadatan berjamaah selama masa penerapan PPKM Level 2 dengan maksimal 75 persen kapasitas.
Kegiatan ibadah dilaksanakan dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat dan memperhatikan ketentuan teknis dari Kementerian Agama.
Taman dan tempat wisata
Fasilitas umum (area publik, taman umum, tempat wisata umum dan area publik lainnya)
diizinkan buka dengan kapasitas maksimal 75 persen dengan menerapkan protokol kesehatan yang diatur oleh Kementerian Kesehatan.
Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai, serta hanya pengunjung dengan kategori Hijau dalam aplikasi PeduliLindungi yang boleh masuk kecuali tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan;.
Anak usia dibawah 12 tahun wajib didampingi orang tua. Khusus anak usia 6 tahun sampai dengan 12 tahun wajib menunjukkan bukti vaksinasi minimal dosis pertama sebagai syarat masuk.
Seni budaya dan olahraga
Kegiatan seni, budaya, olahraga dan sosial kemasyarakatan (lokasi seni, budaya, sarana olahraga dan kegiatan sosial yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan) diizinkan buka dengan kapasitas maksimal 75persen dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.
Serta wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi dan hanya pengunjung dengan kategori Hijau dalam aplikasi PeduliLindungi yang boleh masuk, kecuali tidak bisa divaksin karena
alasan kesehatan.
Transportasi umum
Transportasi umum (kendaraan umum, angkutan masal, taksi (konvensional dan online) dan kendaraan sewa atrau rental) diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 100 persen, dan 100 persen untuk pesawat terbang dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.
Resepsi pernikahan
Pelaksanaan resepsi pernikahan dapat diadakan dengan maksimal 50 persen dari kapasitas ruangan dan tidak mengadakan makan di tempat.
https://megapolitan.kompas.com/read/2022/03/15/11205951/ini-aturan-lengkap-ppkm-level-2-jabodetabek