BEKASI, KOMPAS.com - Seorang anggota kepolisian berinisial AY diberhentikan secara tidak hormat pada Selasa (15/3/2022) dalam apel yang digelar di Polres Metro Bekasi.
Pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) itu dilakukan karena terlibat dalam jaringan peredaran narkoba sebagai bandar.
"PTDH dilakukan kepada anggota yang terlibat sebagai bandar narkoba dengan pangkat Brigadir," ujar Wakapolres Metro Bekasi, AKBP Deddy Supriadi dalam apel tersebut, Senin (15/3/2022).
Deddy menuturkan, pengungkapan kejadian tersebut berawal ketika Satuan Reserse Narkoba mengungkap peredaran narkoba.
Setelah dilakukan proses pengembangan, oknum tersebut diketahui berperan dalam perederan barang haram.
Ia lupa berapa banyak barang bukti yang disita dari oknum tersebut, tetapi ia menekankan bahwa AY merupakan bandar narkoba.
"Saya lupa dapat disita berapa banyak dari anggota tersebut, tapi kategorinya sebagai bandar lah," kata Deddy.
Deddy menjelaskan, pemberhentian tidak hormat tersebut sudah sesuai dengan Sidang Etik Polri yang kemudian dikuatkan lewat Surat Keputusan Kapolda Metro Jaya Nomor Kep/115/II/2022 tertanggal 18 Februari 2021.
Deddy mengatakan, AY tidak dihadirkan dalam apel dan saat sedang menjalani proses hukuman atas perbuatannya.
"Kalau pidananya iya, di lembaga pemasyarakatan iya juga," kata dia.
Selain acara pemberhentian kepada oknum anggota tersebut, Kepolisian Resort Metro Bekasi juga memberikan piagam penghargaan berupa plakat kepada 29 anggota kepolisian yang berprestasi dalam pengungkapan berbagai kasus kriminal.
"Ada pengungkapan kasus di Cikarang Barat soal penganiayaan sampai meninggal, kemudian di Tarumajaya pengungkapan curanmor," jelas Deddy.
https://megapolitan.kompas.com/read/2022/03/15/16455551/jadi-bandar-narkoba-seorang-polisi-di-bekasi-diberhentikan-tidak-hormat